JUDI ONLINE ‘GATES OF OLYMPUS’ DWI SISWANTO DICIDUK DITUNTUT 15 BULAN BUI.

2 min read

 

Surabaya– Sidang perkara pidana permainan situs judi online jenis Gates Of Olympus,uang sebagai taruhan di website mahajong138.cc menggunakan 1 buah handphone.
Deposit Top Up di Aplikasi Dana, transfer ke akun Ninik Musrifah, Rp 49.000,-, dengan Terdakwa Dwi Siswanto bin Supriyono (29), Warga, UKA 16-B/8, Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya, Pendidikan STM, diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syahnur Putra, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa Dwi Siswanto bin Supriyono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “perjudian” dalam Dakwaan Primair,
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair.

Menyatakan Terdakwa Dwi Siswanto Bin Supriyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perjudian” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasa 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Siswanto Bin Supriyono dengan pidana penjara selama 1Tahun dan 3 Bulan, dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan,dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menyatakan Barang bukti,
1unit handphone OPPO A 5 warna Hitam, Dirampas Untuk Dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15/02/2024, mendatang, dengan agenda Putusan Hakim.

Diketahui, hari Jum’at 15 September 2023, jam 18.30 wib,
di Warung Kopi (Giras) Toger, jalan Gresik Gadukan Timur Surabaya, terdakwa Dwi Siswanto bin Supriyono, membuka situs judi online Gates Of Olympus, uang sebagai taruhan di website mahajong138.cc menggunakan handphone. Memasukkan username: cucukakek08 dan password: Ukauka, terdakwa deposit uang melalui Top Up di Aplikasi Dana, transfer nama akun Ninik Musrifah, Rp 49.000,-.

Permainan dimulai membuka aplikasi rrtoto.live/index.php, selanjutnya terdakwa memilih taruhan mulai, 250,- 500,-, 1.000,-, 1.500,- s.d 100.000,- lalu terdakwa menekan menu spin turbo.Apabila gambar yang keluar sama dan berurutan maka tedakwa mendapat uang mulai Rp. 200.000 – Rp.1.000.000,- tergantung gambar yang sama dan jumlah uang taruhan, apabila gambar keluar tidak sama, terdakwa dinyatakan kalah, saldo deposit berkurang secara otomatis.

Terdakwa ditangkap saksi Achmad Yani anggota Polsek Krembangan, sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat, dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 1buah handphone merk OPPO A5 ,disaksikan oleh saksi Riza Kumba Anggara, apabila terdakwa menang, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa Dwi Siswanto bin Supriyono(29),(kiri bawah), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(Amiril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *