WARGA DUKUH PAKIS BELI SABU DI JALAN KUNTI,ANDRE FIRMANSA DITUNTUT 5 TAHUN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

2 min read

Surabaya– Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu membeli 1 poket dari Zainal (DPO) di jalan Kunti Surabaya, dengan Terdakwa Andre Firmansa Putra bin Heru Prihanto (25) warga Jalan Dukuh Pakis 6-A2 No. 65, Surabaya, Pendidikan SMP, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, secara Vidio Call.

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Andre Firmansa Putra bin Heru Prihanto, terbuktu bersalah melakukan tindak pidana,”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
dalam dakwaan Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun, dan pidana denda Rp.1Miliar, Subsider 3 bulan penjara, dipotong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
1 poket sabu dengan berat 0,37 gram beserta bungkusnya
1 buah HP readmi warna gold, Dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Ridho Adrbianto, anggota Polrestabes Surabaya, mengatakan “kami dengan tim menangkap terdakwa di jalan Dukuh Kupang gang lebar, yang sebelumnya informasi dari masyarakat, kedapatan 1 poket sabu 0,37 gram, yang diakui membeli dari Zainal.di jalan Kunti, harga 200 ribu,” terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Andre Firmansa membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, Dari informasi masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu,Senin 30 Oktober 2023,jam 23.00 Wib, saksi Oki Ari Saputra dan Ridho Arbiyanto, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa,kedapatan menyimpan 1 poket sabu seberat 0,37 gram beserta bungkusnya, ditemukan disamping terdakwa saat di pinggir jalan Dukuh Kupang Gg. Lebar Putat Jaya, Surabaya.

1poket sabu 0,37 gram, terdakwa membeli dari Zainal (DPO) harga 200 ribu,cara bertemu di dekat rumah Zainal di jalan Kunti Surabaya.

Terdakwa Andre Firmansa Putra ( kiri), saksi Ridho Adrianto saksi penangkap, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(M sari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *