DIAWALI CEK COK MULUT, ANIAYA KORBANNYA MEMUKUL PELIPIS, PIPI DAN BIBIR HINGGA BENGKAK DAN LEBAM,EDY PRASETYO BABLAS BUI.
2 min read
Surabaya– Sidang perkara pidana melakukan penganiayaan terhadap korbannya
Saksi Rini Setiyoningsih,SH, menggunakan kepalanya tangan kosong, cara mengepal, memukul mengenai pelipis sebelah kanan, mulut dan pipi sebelah kanan, hingga korban mengalami lebam pipi kanan dan lebam bibir atas kanan, dengan Terdakwa Edy Prasetyo bin H.Imam Syafii (54) warga jalan Karah, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Tongani, secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, Menyatakan
Terdakwa Edy Prasetyo bin H.Imam Syafii, melakukan tindak pidana, “Penganiayaan”
Selanjutnya nya Penasehat Hukum
Terdakwa telah suap dengan nota Eksepsinya, ” kami telah siap dengan eksepsi yang mulia,katanya,
Dalam kesimpulan eksepsi penasehat hukum terdakwa, yakni,
Keberatan terhadap dakwaan JPU,
Dianggap tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Dakwaan JPU melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, tidak dijelaskan dan tidak diuraikan, memohon kepada majelis hakim , agar JPU segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, mengembalikan nama baik terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moslwh Rahman akan menjawab Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa pada tanggal 12 Pebruari 2024.
Diketahui, Minggu 26 Juni 2022, jam 05.30 wib, saat saksi Rini Setiyoningsih, SH datang ke rumah ibunya Sutijani untuk memandikan bapaknya H. Imam Syafii, saat itu sedang sakit struk, saksi Sutijani berada didalam rumah sedangkan saksi Risna Kurnia Sari sedang berada didapur saat memandikan H. Imam Safii saksi Rini Setiyoningsih, SH menanyakan ke saksi Sutijani kenapa tidak datang saat diundang pihak BPN Kraksaan Kab. Probolinggo, pertanyaan tersebut tidak dihiraukan saksi Sutijani dan meninggalkan saksi Rini Setiyoningsih, SH, pergi ke halaman menyiram tamanan.
Karena tidak tidak ada jawaban dari saksi Sutijani, saksi Rini Setiyoningsih, SH marah kepada saksi Sutijani, kemudian saksi Risna Kurnia Sari menghubungi terdakwa Edy Prasetyo bin H.Imam Syafii, melalui HP untuk datang ke rumahnya Jalan Lesti 71 Surabaya, selang berapa lama terdakwa datang, melihat saksi Rini Setiyoningsih,SH marah-marah ke saksi Sutijani di halaman rumah.
Terdakwa menyuruh saksi Rini Setiyoningsih,SH, untuk masuk kedalam rumah saat di dalam rumah terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi Rini Setiyoningsih,SH, terdakwa melakukan pemukulan terhadap Rini Setiyoningsih,SH, gunakan tangan kanan cara mengepal, memukul mengenai pelipis sebelah kanan, mulut dan pipi sebelah kanan saksi Rini Setiyoningsih,SH hingga saksi Rini Setiyoningsih, SH terjatuh dikursi dan kaki saksi Rini Setiyoningsih,SH pada sebelah kiri tepatnya di lutut terasa sakit.
Mendengar keributan dalam rumah, saksi Sutijani masuk kedalam rumah melerai terdakwa dan saksi Rini Setiyoningsih,SH, lalu saksi Rini Setiyoningsih,SH keluar pergi meninggalkan rumah tersebut, dsn melaporkan Terdakwa Edy Prasetyo bin H.Imam Syafii, ke Polsek Wonokromo.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rini Setiyoningsih,SH mengalami luka-luka, sesuai Visum Et Repertum 26 Juni 2022 RS Islam Surabaya A. Yani 2-4 Surabaya.
Kesimpulan,
Terdapat lebam di pipi kanan sebesar pipi orang dewasa berwarna merah terang;
Terdapat lebam di bibir atas kanan sebesar koin logam berwarna kemerahan.
Trauma tumpul pipi kanan dan bibir atas kanan.
Terdakwa Edy Prasetyo bin H.Imam Syafii (54) ( kiri bawah), menjalani sidang agenda Dakwaan, dan pembacaan Eksepsi dari PH.Terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Bagus)