Pria Asal Kedung Klinter Surabaya Terancam Hukuman Seumur Hidup Gara Gara Ini
2 min readSurabaya – Tabirnusantara.com, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang seperti pil Extacy dan Psikotroika jenis Happy.
Pasalnya, pria yang ditangkap pada Sabtu 22 Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, di samping SPBU Jalan Arjuno Surabaya. berinisial EW (41) asal Jalan Kedung klinter Surabaya
“Dia ditangkap lantaran terlibat dalam menjual atau mengedarkan barang terlarang jenis sabu dan obat-obatan,” Kata Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at (18/08).
Dari tersangka. lanjut Daniel Marunduri, pihaknya berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik sabu dengan berat total + 5.16 gram, 1 bungkus plastik yang berisi 20 butir Pil Extacy dengan berat total + 6,81 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total +14,37 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total +14,48 gram, 1 bungkus plastik Extacy dengan berat total + 1,68 gram.
“Juga ada 1 bungkus plastik yang berisi 2 butir Pil Extacy dengan berat total + 0,96 gram, 85 strip Pil Erimin 5 dengan jumlah total 849 butir yang di duga Psikotroika jenis Happy, 2 bungkus plastic klip, 3 skrop palstik, timbangan elektrik, sendok plastic, Buku tabungan, dan 3 handphone.” Jelasnya.
Barang bukti yang kita amankan. menurut Danil diakui adalah meliknya, EW (Pelaku) mendapatkan sabu dengan cara membeli ke RONALD (DPO) dengan cara di ranjau di sekitar lumpur Lapindo Raya Porong, Sidoarjo.
“Pelaku ini juga diketahui pernah meranjau di samping kali Jalan Asemrowo Surabaya, dia juga diketahui sudah dua kali membeli barang karena untuk mendapatkan untung lebih besar,” Tuturnya
Danil menerangkan bahwa EW juga menjual kepada pemesanya yaitu HW yang lebih dulu ditangkap oleh petugas kepolisian, sementara EW kini sudah menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.
“Tersangka EW juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” Ungkapnya.
Danil menambahkan tersangka ditangkap berdasarkan dari informasi masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Surabaya.
“Informasi itu didapat bahwa di samping SPBU Jalan Arjuno kerap kali dijadikan transaksi narkotika jenis apapun sehingga petugas melakukan pengintaian serta serangkaian penyelidikan,” Imbuhnya.
Ketika benar bahwa disana ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan maka petugas bergerak cepat melakukan penangkapan serta penggeledahan pada tersangka.
Alhasil, dari penggeledahan ditemukan berang bukti Narkoba jenis sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five. tersebut,
“Atas perbuatanya tersangka akan terancam dengan hukuman minimal 15 maksimal seumur hidup, ” Pungkasnya.
Reporter: Spd