Sempat Kabur Ke NTB, Spesialis Maling Hewan Dan Motor Di Bangkalan Ditangkap Polisi
2 min readBangkalan– Tabirnusantara.com, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi milik warga di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pria yang ditembak dibagian kaki kirinya berinisial MA (22) warga Modung, Kabupaten Bangkalan, ia ditangkap di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat. pada pada 16 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00. setalah melakukan aksi pencurian sapi atau hewan ternak milik warga.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K, menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan dilokasi serta keterangan saksi sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Berkat kerja sama antara Polres Bangkalan dengan Polres Lombok Timur. akhinya kami berhasil menangkap pelakunya di rumah kediaman bibinya, di kawasan Lombok, Nusa Tenggara Barat,” Kata Febri kepada sejumlah wartwan. Senin (21/08).
Dari pengakuan, Masih Kata Febri, tersangka ini ketika melakukan pencurian sapi, kemudian pelaku ini memilih kabur ke luar pulau dengan menggunakan pesawat terbang untuk menghindari kejaran dari kepolisian.
“Namun pelarin itu sia-sia, karena polisi sudah lebih dulu mengetahuinya. sehingga pelaku MA berhasil diringkus, ” Ungkapnya.
Lanjut, Febri menuturkan tersangka diketahui sudah 5 kali melakukan aksi pencurian hewan ternak di wilayah kabupaten Bangkalan, dan itupun tidak dilakukan sendiri, pelaku juga sudah dua kali mencuri sepeda motor dibangkalan Madura.
“Aksi tersangka, menutut nya terbilang sangat unik. setiap melancarkan aksi pencuriannya, dia menggunakan bekas sabun mayat yang sebelumnya diamankan polisi, Aksi itu, menurut tersangka diyakini bisa mengecoh orang yang berada di rumah tersebut,” Tambah Febri.
Selain menangkap MA (Tersangka) pihaknya juga mengejar komplotannya yang kini sudah dikantongi, dan ditetapkan sebagai daftar pencurian orang DPO. untuk tersangka MA kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Atas kasus pencurian ini tersangka juga akan kami dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun kurungan, ” Pungkasnya.
Reporter: Spd