Dua Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu Di Kunti Surabaya

2 min read

SurabayaTabirnusantara.com, Dua pria berinisial MS (27) dan SA (27) ditangkap oleh anggota satuan reserse kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya di depan rumah pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya. saat akan transaksi sabu sabu,

Dua pria yang ditangkap pada hari Senin lalu. (18/07/2023) sekira pukul 13.00 WIB, itu merupakan seorang pengedar plus pembelinya sehingga dari keduanya polisi temukan 18 poket sabu siap edar.

“Dari 18 poket sabu, menurut Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya masing-masing seberat. 0,33 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,56 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,21 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,39 gram, 0,37 gram.” Katanya Rabu(16/08).

Penangkapan dua tersangka ini masih kata Daniel Marunduri diawali dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan kunti surabaya dengan dilakukan penindakan penyelidikan untuk memastikan kebenarnya.

“Begitu benar bahwa pelaku menyimpan, memiliki dan menguasai serta mengedarkan maka keduanya dinyatakan bersalah dan menangkapnya.”tuturnya

Selain 18 poket sabu dengan berat total 6,13 gram siap edar, Lanjut Daniel Marunduri, pihaknya juga menyita barang bukti satu bendel plastik klip, satu dompet warna abu-abu, Uang tunai Rp 288.000, dan satu buah HP Samsung,

“Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih dan menahan keduanya untuk dijadikan sebagai tersangka,” Tambah Daniel.

Kepada polisi, Daniel menegangkan, tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seseorang bandar berinisial IR (DPO) pada Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib dan di kirim dengan cara diranjau di depan toko dekat perempatan Jalan Kunti Semampir Surabaya.

“Untuk keduanya kini mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *