DIHUKUM 2 TAHUN BUI, JANJIKAN SLONGSONG PELURU KUNINGAN 50 TON MILIK PT PINDAD

3 min read

Surabaya- Tabirnusantara,com. Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan uang muka (DP) pembelian Slongsong Peluru dari kuningan milik PT. Pindad malang, seberat 50 Ton, harga perkilo Rp 35 ribu, total harga Rp 1.750.000.000.

Yang hanya modus Penipuan, PT. Kairos Logam Makmur merugi hingga Rp.170 juta, dengan Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo bin Karyo (31) asal Pati Jateng, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim R.Yoes Hartyarso, Rabu (13/09), Mengadili, Menyatakan, terdakwa Cahyo Wahyu Utomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo bin Sadikin (alm) dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangkan selama ditahan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menyatakan Barang Bukti, tatap dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo bin Sadikin (alm), menyatakan menerima,” Saya menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ untuk menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 Ton, dengan harga perkilo Rp 35 ribu, total harga keseluruhan Rp. 1.750.000.000, Saksi Arief sampaikan ke pimpinannya dan disetujui oleh Handy Salim.

Diawal Terdakwa Cahyo meminta uang DP Rp 100 Juta,Arief menyampaikan ke Pimpinan dan disetujui,Terdakwa meminta uang DP ditransfer ke rekening an.Cahyo Wahyu Utomo.

Pada 05 Juli 2019 bagian keuangan Hudiono Salim, mentranfer ke Rek.an. Cahyo Wahyu Utomo sebesar Rp.100 juta.
Selanjutnya Terdakwa Cahyo datang ke PT.Kairos Logam Makmur, Pergudangan Surimulya jalan Margomulyo 44 Blok. JJ No. 15 Surabaya, menemui Arief Gunawan menyakinkan kalau barang itu ada.

Tanggal 23 Juli 2023, Terdakwa mengirim foto surat dari PT.PINDAD (Persero) dari Devisi amunisi, Surat Perintah Angkut ditujukan ke Pimpinan PT.Eben Heazer Logam Jalan KH. Dewantoro No. 2 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah.

Saksi Arief menanyakan ke Terdakwa tentang pengirimannya ke PT.Eben Heazer Logam bukan ke PT nya, Terdakwa berkelit kalau PT Kairos tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam diakui milik temannya.

Untuk mengeluarkan barang, terdakwa meminta uang kembali Rp.20 Juta, tanggal 25 Juli 2019 Hudiono Salim kembali transfer kembali ke rekening terdakwa, di bulan Agustus terdakwa meminta kembali uang tambahan Rp.35 juta,di transfer kembali oleh Hudiono Salim.

Saat ditanyakan saksi Arief Gunawan, kapan barang dikirim, Terdakwa mengatakan dikirim setelah ditambahkan uang DP sebesar Rp.10 juta, dan ditransfer kembali.Bulan sepetember 2019 barang belum juga dikirim, Arief menanyakan kembali kepada Terdakwa, mendapatkan jawaban yang sama.

Justru Terdakwa mendatangi PT Kairos untuk meminta kembali uang Rp 20 juta, saksi Arief Gunawan memberikan uang Cash Rp.20 juta, yang memberikan saksi Damar.

Saksi Arief meminta uang perusahaan untuk dikembalikan oleh Terdakwa, yang ternyata barang tidak datang-datang. Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo mentransfer Rp.10 juta ke rekening saksi Arief, lalu dikirim ke rekening Hudiono. Keesokan harinya terdakwa mentransfer lagi saksi Arief sebesar Rp. 5 Juta, saksi Arief kirim ke bagian keuangan.Namun tidak pernah ada jawaban kapan dikirim barang tersebut dari Terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, PT. Kairos Logam Makmur mengalami kerugian Rp 170.000.0000,

Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo bin Karyo (31), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara online.

( bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *