MANJAT KANTOR LANTAI DUA DI JALAN GRESIK,BERHASIL NYOLONG UANG Rp 16 JUTA, 3 LAPTOP, KEMEJA DAN SEPATU

2 min read

Surabaya- Tabirnusantara.com Sidang perkara pidana pencurian dengan cara memanjat kantor di lantai.2 dan mencongkel pintu, menggasak uang dalam brankas Rp.14 juta, 3 unit Laptop, kemeja, sepatu Nike dan uang Rp.2 juta di dalam kantor PT. Oremus Bahari Mandiri, jalan Gresik 16 Harbour Nine Blok C16 Surabaya, sehingga mengalami kerugian Rp.51 juta, denganTerdakwa Alfonsius Kerong Hayon, anak dari Yohannes Lawe Hayon, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara online.

Sidang agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Alfonsius Kerong Hayon, anak dari Yohannes Lawe Hayon, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana”

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti,
1 brankas uchida didalamnya terdapat 1 kotak warna hitam;
1 tas hitam merk Condotti,
Sepatu merk Nike warna Biru;
Dikembalikan Kepada PT.

Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 1tahun dan 5 bulan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa menghadirkan dua orang saksi, Wahyu Dian Pranata, staf legal PT, Jones Priyanto manager keuangan PT,
Diterangkan bahwa telah terjadi pencurian di kantor PT. Oremus Bahari Mandiri, barang berupa 3 laptop, Uang 14 juta, uang direktur 2 juta,

“Saya tahu setelah melihat rekaman CCTV, jelas terlihat saat Terdakwa naik lantai dua, masuk.keruangan ada brankas, dirusak brankas tersebut, didalam ada uangnya 14 juta, saat masuk ke ruang direktur, disitu sudah tidak terdeteksi lagi,” terang para saksi.

Diketahui, pada Hari Jumat Tanggal 9 September 2022 sekira pukul 24.00 wib, Terdakwa Alfonsius Kerong Hayon, memasuki kantor PT. Oremus Bahari Mandiri, jalan Gresik 16 Harbour Nine Blok C16 Surabaya, merusak jendela lantai 2 menggunakan martil, besi dan pencongkel.

Terdakwa berjalan menuju Brankas dalam keadaan terkunci, dengan
menggunakan Besi yang sudah disiapkan langsung membuka secara paksa Brankas dengan mengambil uang tunai Rp. 14.000.000,- dalam kotak hitam.

Terdakwa juga mengambil Tas merk Condotti dan mengambil 3 Unit Laptop merk Acer dan merk Lenovo di atas meja di ruangan tersebut.Pergi ke ruangan lain dan berhasil mengambil kemeja dan sepatu Nike berwarna biru serta uang tunai Rp. 2.000.000,- berada di dalam laci.

Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa pergi ke pasar Loak Dupak dan menjual 3 Laptop Rp. 1.500.000,- membeli sepeda motor Honda Vario Rp. 16.000.000,- lalu sepeda motor tersebut dijual kembali Rp. 14.000.000,-, Terdakwa lalu melarikan diri ke kalimantan Barat.

Uang hasil curian digunakan beli tiket dan biaya hidup di Kalimantan.
Uang hasil pencurian tersebut Terdakwa gunakan untuk beli tiket dan biaya hidup di Kalimantan, sedangkanTas Merks Condotti dan sepatu Nike biru Terdakwa pakai.

Hari Sabtu 6 Mei 2023 pukul 06.30 wib, di Kalimas Baru Gg. 2 Surabaya Terdakwa Alfonsius ditangkap dan diamankan, petugas Polres Tanjung Perak, Atas perbuatan terdakwa, PT. Oremus Bahari Mandiri, mengalami Kerugian Rp. 51.895.350,

Terdakwa Alfonsius Kerong Hayon, anak dari Yohannes Lawe Hayon, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara online.

(bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *