Warga kecewa, mengajukan rusun malah diarahkan ke LPMK oleh Komisi D Partai Gerinda

“Seputar informasi Indonesian”

Surabaya //. Kekecewaan tampak di wajah Syafiq warga Pragoto, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, pasalnya, mereka berniat akan mengajukan rusunawa di Ketua Fraksi Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, pada Senin(16/12) siang.

Tetapi sangat disayangkan, selaku wakil rakyat Ajeng Wira Wati, anggota Komisi D DPRD Surabaya, tidak mau menemui. Dan ditemui oleh stafnya yang bernama Risal.

Saya heran mau minta tolong untuk mengajukan Rusun, oleh stafnya Risal malah diarahkan ke LPMK ( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.)

Syafiq yang sebelumnya berharap pengajuan permohonan rumah susun dapat diselesaikan melalui prosedur yang jelas dan struktur.

Sangat disayangkan, saat
bertemu dengan Rizal, staf dari anggota DPRD Gerindra. Rizal yang dikenal sebagai staf administratif di kantor dewan, seharusnya memiliki pengetahuan tentang prosedur yang tepat dalam mengajukan permohonan tersebut. Namun, alih-alih memberikan informasi yang sesuai, tetapi justru mengarahkan warga untuk mengurus berkas pengajuan melalui LPMK, sebuah lembaga yang pada umumnya bertugas dalam pemberdayaan masyarakat, bukan untuk urusan perumahan atau program pemerintah.

“Aneh sekali, saya datang untuk meminta bantuan untuk mendapatkan bantuan mendapat pengajuan rumah susun, tapi malah disuruh ke LPMK. Saya bingung, apakah itu prosedur yang benar? Kenapa tidak langsung ke instansi terkait?” ujar salah satu warga, syafig , yang merasa kebingungannya semakin bertambah setelah mendapat arahan tersebut.

(Lutfi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *