BANGUN CONDOTEL HANYA ABAL – ABAL, MALAH BANGUN HOTEL “GRAND SWISSBELL HOTEL”*TERDAKWA FERRY ALFRITS SANGEROKI DAN TERDAKWA EDWARD TJANDRAKUSUMA , BABLAS BUI , JAKSA HADIRKAN SAKSI KORBAN, FELIX THE DAN THE TOMY

Info penipuan 

Surabaya,—-  Sidang perkara pidana Penipuan dan penggelapan pembelian unit “Condotel Darmo Centrum“ jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, harga Rp. 881.997.800,-,Pembayaran dicicil Rp. 17.826.050,-/bulan sebanyak 36 kali, transfer rek, BCA PT. CPI, saat Condotel selesai tidak diserahkan kepada saksi korban Felix The.Kini menjadi Hotel “Grand Swissbell Hotel” hingga saksi Felix The merugi Rp.Rp. 881.997.800,-, dengan para Terdakwa Edward Tjandrakusuma ( sebagai Komisaris PT.Centurion Perkasa Iman, bersama dengan Ferry Alfrits Sangeroki ( sebagai Direktur PT.Centurion Perkasa Iman ( *dalam berkas terpisah*).diruang Cakra PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri,Kamis (17/04/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, dan Galih Riana Putra Intaran, Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa
Edward Tjandrakusuma, dan Terdakwa Ferry Alfrits Sangeroki ( berkas terpisah),melakukan tindak pidana, “melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan
,dengan sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan para saksi korban yakni, Felix The dan Ayah kandungnya The Tomy,

Saksi Felix menerangkan bahwa, “Saat itu ditahun 2013 Terdakwa Edward menawarkan unit Condotel Darmo Centrum” di jalan Bintoro 21-25 Surabaya, dengan janji fasilitas lengkap, kamar mandi,Furniture,TV 42″,Bed Set, dengan harga 728 juta.
Waktu itu bayar uang tanda jadi 11 juta, UM.229 juta bayar perbulan diangsur 5 kali,sampai Oktober 2013.” terang saksi.

“Saya tertarik, dan membeli 1 unit Condotel Kamar 1020, bukti pesanan 4 Juni 2013.Di bulan September 2013, Terdakwa Ferry
menghubungi saya tawarkan program “Loyalty Reward”, uang pembelian dikembalikan 100%, (728 juta), jika condotel tidak dipindah namakan kepada pihak lain selama 15 tahun,sejak akta PPJB, harga dinaikan jadi 881 juta,
Saya tertarik, program itu, saya mencicil 17,8 juta sebanyak 36 kali, transfer ke PT.CPI.” Jelas saksi.

“Sejak awal, apa dijelaskan pembangunan Condotel bukan hotel,dibangun mulai kapan?, dan kapan seharusnya terima unit tersebut,” tanya Jaksa Suparlan.

“Di awal dikatakan pembangunan Condotel bukan Hotel,ada ranjang, Kamar mandi pokoknya full isinya,harusnya yang dibangun Condotel,di tahun 2019 pelunasan,harusnya dibangun sejak 2013,dsn saya menerima unit seharusnya di tahun 2017,dibtahun 2021 bangunan sudah beroperasi, ternyata itu bangunan hotel, bukan condotel, sejak 2017 sampai 2021 bangunan belum diserahkan, katanya bangunan belum selesai, tahun 2021 namanya berubah menjadi Grand Swissbell Hotel,” jelas saksi Felix.

Felix juga mengatakan bahwa “tidak ada sama sekali pemberitahuan kalau bangunan Condotel itu sudah jadi, saya taunya justru dari manajemen PT.CPI yang baru, saat kami melayangkan surat Somasi ke 4, pengurus yang baru tidak tahu menghubungi adanya penjualan unit Condotel, jadi sudah dialihkan oleh Edward dan Ferry kepengurusan PT.CPI,itu perkataan dari bu Renny.” ungkapnya.

“Terdakwa Ferry justru mengatakan akan memberikan Ritail, padahal bangunan aja belum diserahkan kepada kami,kami disuruh menjual kembali, saya gak mau menjual, Ferry Itu janji – janji aja” Tambahnya.

Hal tersebut ditambahkan oleh saksi Tomy The ayah kandung Felix The, Tomy mengatakan bahwa urusan condotel itu semua diurus olehnya,” Saya yang mengurus semuanya,saat itu semua yang tanda tangan Ferry sebagai Direktur, disetujui oleh Edward, waktu itu ada marketingnya, tapi tidak begitu menguasai, akhirnya ferry sendiri yang menjelaskan semuanya tentang penjualan Condotel Kamar 1020 itu,saat simasi 1 dan 2 dijawab oleh Ferry sendiri, saat kita somasi ke 3 dan 4 yang menjawab bu Renny,PT nya sama, tapi komposisi pengurusnya sudah berubah,condotelnya abal- abal, tidak ada fiktif,

“Harusnya 2017, kami sudah mendapatkan unit tersebut, pembangunan hotel itu sudah tersendat- sendat, tahun 2016 mangkat,sudah sering saya tanyakan ke Ferry, saat dilokasi saya tanyakan unitnya gak diserahkan,malah mau dibeli kembali,belum diserahkan sudah mau dibeli kembali, maksudnya gimana ini,”

“Kita bertemu bersama korban lainnya, dengan Edward bertemu di tahun 2023,sebelum saya melaporkan,setiap bertemu dua terdakwa ini jawabannya sama, bertemunya aja uang berbeda, kenapa kami berhenti membayar dan tidak ada bangunannya, keduanya sering sekali bohong,kalau mau beli balik kan harus dengan harga tinggi dong, Saya laporkan Polisi karena ada penipuan dan penggelapan, saya beli Condotel tapi Unitnya gak ada, itulah penipuan namanya,” terang saksi Tomy.

Terhadap keterangan para saksi korban, Felix The dan Tomy The, Terdakwa Edward menanggapi bahwa “di tahun 2013 saya bukan sebagai pengurus, di tahun 2016 saya sebagai Komisaris Utama di PT.CPI ,yang di tahun 2013 saya gak tau,” katanya.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Ferry hanya mengaku kalau bertemu Felix dan Tomy hanya di tahun 2013, dan terakhir di tahun 2016,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 21 April 2025, masih dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU dipersidangan.

Diketahui,12 November 2010 ditanda tangani Kesepakatan PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” Jl. Bintoro Surabaya dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited, ditanda tangani Terdakwa Edward Tjandrakusuma (Director PT. Centurion Perkasa Iman), Ferry Alfrits Sangeroki (President Director PT. Centurion Perkasa Iman),dan Gavil Faull (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), Emmanuel Guillard (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta Gavin Faull (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited).

Para pihak sepakat, PT. CPI sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific, anak perusahaan Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya.

Pemilik setuju membayar Swiss Pasific dari pelayanan konsultasi Pra Pembukaan; Biaya Manajemen; Biaya Kontribusi Sales dan Marketing; Biaya Lisensi, Royalti & Penggunaan Nama Dagang; Pajak dan Penggantian Biaya, Swiss Pasific bertanggung jawab menyediakan, memperkerjakan General Manajer atas nama pemilik, Staff Eksekutif yang diperlukan;
Apabila Pemilik memutuskan perjanjian, maka pemilik harus memberitahukan 6 bulan kepada Swiss Pasific sebelum pemutusan dan Swiss Pasific wajib menjaga reputasi Pemilik.

Berdasarkan Akta No: 74, 23 Des 2010, ditanda tangani dihadapan Devi Chrisnawati, SH. Notaris Surabaya.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) Perseroan jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya.Susunan pemegang saham dan pengurus, Direktur Johanes Eko Hery Pramono (1.575 lembar saham Rp. 1.575.000.000,-).
Komisaris utama: Edward Tjandrakusuma ( terdakwa) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-).
Komisaris: Dony A.Soplantila (1.575 lembar Rp. 1.575.000.000 ) bergerak dibidang Usaha Penjualan Condotel.

Pada 4 November 2011, Berdasarkan Akta No: 35, 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI, Direktur : Ferry Alfrits Sangeroki, Komisaris : Edward Tjandrakusuma,dengan komposisi saham 7.350 lembar saham total Rp. 7.350.000.000,-

Bulan Juni 2013, Ferry Alfrits Sangeroki,Direktur PT.CPI dan Terdakwa Edward Tjandrakusuma,
Komisaris PT.CPI,Tawarkan penjualan unit Condlotel “Condotel Darmo Centrum“ di jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya.Dengan janji janji : Kamar mandi / Sanitary Toto/Setara.Furniture Vivere/ setara,Electonik TV 42″,
Bed set merk King Koil/ lokasi strategis, dengan harga Rp. 728.000.000,-. Pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11.000.000,-, Uang muka Rp. 229.240.000,-,diangsur 5 kali, pembayaran perbulan Rp. 45.848.000,-.,dibayar hingga bulan Oktober 2013.

Saksi Felix The (Calon pembeli) tertarik membeli unit Condotel Kamar No. 1020, bukti surat pesanan, 4 Juni 2013, ditanda tangani CMO PT CPI. September 2013, Ferey Alfrits Sangeroki menghubungi Felix The menawarkan program “Loyalty Reward”,uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % Rp. 728.000.000,- bila unit Condotel tidak dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800,-,Felix The tertarik mengikuti program tersebut melakukan pembayaran cicilan Condotel Rp. 17.826.050,-perbulan sebanyak 36 kali, cara transfer ke rek. Bank BCA an. PT. CPI.

Atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya, Felix The telah membayar lunas dengan titip bayar kepada The Tomy ( Bapak kandung) cara taransfer rek BCA an. Drs. The Tomy ke rek. PT. CPI,BCA, rincian pembayaran,
28 Juni 2013, Uang tanda jadi Rp. 11.000.000,-, Uang muka Rp. 229.240.000,- , *dicicil 5 kali*,
Sisanya Rp. 641.737.800,-, *diangsur 36 kali* masing-masing per bulan Rp. 17.826.050,-.

Pada 23 Mei 2014, Terdakwa Ferry Alfrits Sangerokian. PT.CPI
mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014/ 04 Desember 2014, adanya surat permohonan Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) dilengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
Selanjutnya, 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan, antara PT. CPI dan PT. PP.,pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel.

Pada 12 Des 2018, Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang
12 Desember 2018 antara PT.PP tbk dengan PT.Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa Edward dan PT.CPI, tanpa sepengetahuan saksi Felix The, tanpa memberi tahu antara Felix The dan Ferry Alfrits asa hubungan jual beli Condotel obyek yang sama.Yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham 4 November 2019 antara PT. PP, PT Barak Sejahtera Mulia dan Terdakwa Edward dan PT.CPI.

Pada 14 Agustus 2019, saksi Felix The telah membayar lunas pembelian Condotel PT. CPI.Unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi Felix The.Sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama Grand Swissbell Hotel.

Pada 8 April 2023 saksi Felix The mengirim somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI, tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon, Pada 15 April 2023 mengirimkan somasi ke-2
Pada 3 Mei 2023 mengirimkan somasi ke-3, namun tidak ada tindak lanjutnya, Pada 12 Mei 2023 mengirimkan somasi ke-4, namun tidak ada tindak lanjut, sehingga pada 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi Felix The melaporkan ke Polda Jatim.
Akibat perbuatan terdakwa Edward dan terdakwa Ferry ,saksi Felix The mengalami kerugian Rp. 881.997.800,-

*Foto* : Sidang perkara Penipuan dan penggelapan, dengan para Terdakwa Edward Tjandrakusuma ( kanan), dan Ferry Alfrits Sangeroki ( berkas perkara terpisah) (*atas*), saksi korban Felix The dan The Tomy (*tengah*), JPU Galih Riana Putra Intaran dan Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, dan KM.Saifudin Zuhri (*bawah*), diruang Cakra PN.Surabaya,Kamis (17/04/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *