Turuti Perintah Henda Napi Lapas Porong, Ambil Sabu Dan Pil Ekstacy Diciduk BB Pipet dan Korek Api, Slamet Riyanto Bablas Bui.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstacy sebanyak 3 kali ambil sabu total 3 gram dan pil ekstacy sebanyak 200 gram, didapat dari Hendra seorang Napi Lapas Porong, barang tersebut untuk diserahkan kepada Choirul Anam dan pil ekstacy kepada Gilang Fajar Romadhon, selain untung 100 ribu, juga dapat pil ekstacy gratis,dengan Terdakwa Slamet Riyanto bin Sukarwan, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan
Terdakwa Slamet Riyanto bin Sukarwan, melakukan tindak pidana Narkotika,”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan I”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Atau,”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Saat diperiksa sebagai Terdakwa, Slamet mengaku membeli sabu dari temannya Hendra yang ada di Lapas Porong,
“Saya pesan dari Hendra Napi Lapas Porong,disuruh ngambil sabu dan juga ambil pol ekstacy, dengan cara diranjau yang mulia,” terangnya.
“Dapat untung gak kamu, waktu ditangkap sedang pakai sabu gak,” tanya hakim.
“Dapat untuk 100 ribu tiap gramnya, saya disuruh ambil di Jombang,” katanya,Selasa(28/05).
Saat ditangkap, Terdakwa hanya kedapatan BB pipet bekas pakai sabu, dan korek api, dan sebelumnya Terdakwa juga pernah dihukum dengan pasal yang sama, yaitu Narkotika.
Terdakwa Slamet Riyanto yang didampingi penasehat hukumnya Rudi wedasmara dan Samsul Arifin dari LBH Orbit, akan menjalani sidang kembali pada Senin 3 Juni 2024,dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, November 2023 Terdakwa Slamet Riyanto, membeli sabu 800 ribu/ gram dari Hendra ( Napi Lapas Porong), cara diranjau daerah Rungkut Surabaya.Setelah berhasil mengambil ranjauan Sabu Terdakwa menjual ke saksi Choirul Anam harga 900 ribu, diserahkan langsung di gudang Manukan Tohirin Surabaya.
Terdakwa menjual Sabu ke Choirul Anam sebanyak 3 kali, yakni, awal November 2023 sebanyak 1 gram,
Pertengahan November sebanyak 1 gram, awal Desember sebanyak 1 gram, Terdakwa dapat keuntungan 100 rubu/ gram.
Rabu 13 Desember 2023, jam 24.00 wib Terdakwa di perintah Hendra (Napi Lapas Porong) mengambil ranjauan 100 butir Pil Extasi berwarna Merah Muda di dekat Ramayana Kota Jombang untuk diserahkan ke Gilang Fajar Romadhon, dekat tambal ban Tembok Sayuran Surabaya.
Kemudian Sabtu16 Desember 2023, jam 22.00 wib, Terdakwa mendapat perintah lagi dari Hendra (Napi Lapas Porong) untuk mengambil 1kresek merah berisi Pil Extasi warna Merah Muda sebanyak 200 butir dari Toreng, diserahkan langsung di Terminal Joyoboyo Surabaya, diserahkan ke Gilang Fajar Romadhan dekat tambal ban Tembok Sayuran, Terdakwa mendapat untung jual beli ekstacy, dengan upah sabu dan 1 butir pil.Ekstacy untuk dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya sekira jam 10.00 wib, setelah menangkap Gilang Fajar Romadhon, anggota Polrestabes Surabaya, saksi Achmad Afandi dan saksi Dika Hardiansyah menuju rumah Kos jalan Tandes Kidul Gg. Sawah Tandes Surabaya dan berhasil mengamankan Terdakwa, dilakukan introgasi Terdakwa menjual Sabu ke Choirul Anam dan jadi perantara jual beli Pil Ekstacy ke Gilang Fajar Romadhon,
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah pipet kaca didalamnya terdapat Sabu seberat 1.55 gram, ditemukan dibelakang kipas angin tembok di kamar kos.1Handphone Merk Advance sarana komunikasi jual beli dan perantara Narkotika.
Terdakwa Slamet Riyanto bin Sukarwan,(kiri), PH.Rudi Wedasmara dan Samsul Arifin dari LBH Orbit, dengan agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa, ruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(am)