TUJUH KARYAWAN NYOLONG KOSMETIK ENAM TERDAKWA DIHUKUM 15 BULAN BUI, SATU TERDAKWA DIHUKUM 12 BULAN BUI.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya // Sidang perkara pidana Penggelapan dengan cara mencuri di Gudang Kosmetik yang dijual secara online, milik CV.Belia, jalan Raya Manukan 60 Blok 4-A, Kel.Manukan Kulon, yang dilakukan oleh para Karyawannya sendiri, secara berkelanjutan sejak bulan Januari – Mei 2024,hingga merupakan keuntungan hingga Rp. 485.581.994,-.Dengan ketujuh
Terdakwa yakni, Abet Nego Manuel Garjito anak dari Yanuar Garjito,Tri Maulidya Dewi Meysa binti Mugianto, Tria Septiana Dewi anak Dari Sidol,Muhammad Fattah bin Syarif,Sodiqin Ahmad Samsul Huda bin Samsudin, Dimas Yulianto anak dari Adi Nurdianto, Achmad Yusron Fauzi bin Agus Sulistyo,diruang Garuda 2 PN.Surabaya,secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nur Kholis, MENGADILI,Menyatakan Para Terdakwa , Abet Nego Manuel Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, Achmad Yusron Fauzi,terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Pencurian dalam Keadaan Memberatkan.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”
Menjatuhkan pidana kepada terhadap para Terdakwa Abet Nego Manuel Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto,
dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan, dan Terdakwa Achmad Yusron Fauzi bin Agus Sulistyo,
dengan pidana penjara selama 1 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
37 pcs lipstik merk Mybelline.
1pasang sepatu tidak bermerk putih hitam kotak, Botol minum merk Tapper Wire Warna merah doop.1pasang sepatu Merk Converse Warna Putih,
1pasang sepatu tidak bermerk warna Hitam Kombinasi Merah,
1 pasang sepatu Merk Warrior warna Putih kombinasi hitam,
1 pasang sepatu Merk Aero Warna Hitam,1 pasang Sepatu Merk Vans warna Hitam Kombinasi Putih
Dikembalikan kepada CV. Belia melalui saksi Diaz Shabilla.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara terhadap para Terdakwa, Abet Nego Manuel Garjito, Tri Maulidya Dewi Meysa, Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, DAN Terdakwa Achmad Yusron Fauzi pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan, yakni saksi Diaz Shabilla selaku Supervisor, Rico Hernowo kepala Devisi, Muji Rahayu sebagai Admin.
Diketahui, ketujuh terdakwa karyawan Gudang CV.Belia, jalan Raya Manukan 60 Blok 4-A Kel.Manukan Kulon,Tandes Surabaya, bergerak dibidang penjualan kosmetik secara online.
Terdakwa Abet Nego Manuel Garjito sebagai packing gudang depan membantu Quality Control (QC) keluar masuk barang, gaji Rp.80.000,- / hari.
Terdakwa Tri Maulidya Dewi Meysa,
sebagai Admin Quality Control (QC),
gaji dan uang lembur Rp.850 ribu / minggu.
Terdakwa Tria Septiana Dewi, sebagai Admin Quality Control (QC), gaji Rp.500 ribu / minggu.
Terdakwa Muhammad Fattah,
sebagai PJ Rak, pengisian rak kosong, gaji Rp.500 ribu – Rp.600 ribu / minggu.
Terdakwa Sodiqin Ahmad Samsul Huda, sebagai Picker, membantu Quality Control (QC) untuk dipacking, gaji Rp.500 ribu – Rp.600 ribu / minggu.
Terdakwa Dimas Yulianto, sebagai Picker, membantu Quality Control (QC),gaji Rp.500 ribu – Rp.600 ribu / minggu.
Terdakwa Achmad Yusron Fauzi,
sebagai Picker, menyiapkan barang pesanan custumer, gaji Rp.80.000,-dan Rp.500 ribu – Rp.600 ribu / minggu.
Januari hingga Mei 2024 para terdakwa menjual sendiri barang-barang kosmetik tersebut, tanpa diketahui pihak Gudang,mengambil barang kosmetik di rak rak, disimpan dalam sepatu, tidak dilakukan pemeriksaan security saat jam pulang kerja.
Terdakwa Abet Nego, mengambil 69 pcs Lipstik merk Maybelline, menyerahkan kepada Alfiah (DPO),
dijual online harga Rp.60.000,-/pcs. dapat untung Rp. 3 juta, masing masing mendapat Rp. 1,5 juta, digunakan kebutuhan sehari hari.
Terdakwa Tri Maulidya Dewi Meysa, mengambil,Pertama 15 pcs ,Kedua 15 pcs,Ketiga 16 pcs, total 46 pcs, dijual Rp.55 ribu/pcs, melalui online ke orang tidak dikenal, dikirim JNT, pembayaran secara transfer, terdakwa dapat untung Rp.2.530.000,-.
Terdakwa Tri Maulidya juga
menjualkan barang kosmetik didapat dari Terdakwa Tria Septiana Dewi, Muhammad Fattah, Sodiqin Ahmad Samsul Huda, Dimas Yulianto, Achmad Yusron Fauzi,
Dijual melalui online harga Rp.55.000,-/pcs, Terdakwa Tri Maulidya mendapat untung per pcs Rp.5.000,- mendapatkan uang Rp.1.800.000,- dipergunakan untuk keperluan sehari hari dan membayar pinjol.
Terdakwa Tria Septiana Dewi, mengambil, Pertama 15 pcs, Kedua 25 pcs dan Ketiga 30 pcs, total 70 pcs, menitip jual ke Terdakwa Tri Maulidya harga Rp.50 ribu, terdakwa Tria Septiana mendapat uang Rp.3,5 juta, digunakan keperluan sehari – hari dan membayar pinjol.
Terdakwa Muhammad Fattah,
mengambil lipstick merk Maybelline,pertama 8 pcs, Kedua 28 pcs, total 36 pcs menitip jualkan ke Terdakwa Tri Maulidya, harga Rp.50 ribu,total uang yang didapat Terdakwa Muhammad Fattah Rp.1.650.000,-,dipergunakan untuk keperluan sehari hari dan membayar Pinjol.
Terdakwa Sodiqin Ahmad Samsul Huda, mengambil beberapa jenis barang kosmetik, Pertama 2 pcs, dijual Rp.30 ribu, Kedua 1 pcs dijual harga Rp.50 ribu, Ketiga 13 pcs,
Keempat 20 pcs, Kelima 27 pcs,
total seluruhannya 60 pcs, dijual Rp.50 ribu/pcs, menitipkan ke Terdakwa Tri Maulidya, uang yang didapat Terdakwa Rp.3 juta digunakan keperluan sehari hari dan bayar pinjol.
Terdakwa Dimas Yulianto
mengambil beberapa jenis barang kosmetik, Pertama 1sabun Khaf
Kedua 1parfum, Ketiga 1 parfum, Keempat 1parfum,Kelima 40 pcs Lipstik,Keenam 40 pcs Lipstik, Ketujuh 40 pcs, total120 pcs menitip jualkan ke Terdakwa Tri Maulidya,Rp.50 ribu/pcs.mendsoat uang Rp.6 juta,digunakan keperluan sehari- hari, ganti rugi kecelakaan.
Terdakwa Achmad Yusron Fauzi,
mengambil 6 pcs, dijual harga Rp.50 ribu/pcs,melalui terdakwa
Sodiqin Ahmad,lalu dititipkan ke Terdakwa Dimas Yulianto, diserahkan ke Terdakwa Tri Maulidya, total uang didapat Terdakwa Achmad Yusron Rp.600 ribu, digunakan kebutuhan sehari- hari.
Terdakwa Abed Nego, berbuat kembali, mengambil 37 pcs, disimpan disaku celana dan didalam sepatu,kemudian disimpan di jok sepeda motor.
Perbuatan Terdakwa Abed Nego, diketahui saksi Diaz Shabilla, lalu
melakukan pemeriksaan, para terdakwa diserahkan ke Polsek Tandes Sektor diproses lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa, CV.Belia diwakili saksi Diaz Sahabilla mengalami kerugian Rp. 485.581.994,-
Tujuh Terdakwa dalam layar HP (atas), (bawah) para saksi Diaz Shabilla, Rico, Hernowo, dan Muji Rahayu, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 2, secara Vidio Call.
Editor; amiril