TIPU KORBANNYA, KATAKAN MASA SEWA ASET KODAM MASIH SAMPAI 30 TAHUN* ELLEN SULISTYO,SE, MERUGI Rp.998 JUTA* HAKIM TANGGUHKAN PENAHANAN*EFFENDI PUDJIHARTONO, DITUNTUT 2,5 TAHUN BUI

Informasi Indonesia
*Surabaya //. Sidang perkara pidana pemalsuan surat kerjasama sewa aset milik Kodam V Brawijaya, yang masa sewa telah berakhir di tahun 2022, namun dengan cara memalsukan surat menjanjikan kerjasama pengolahan lahan aset di jalan Dr.Soetomo 130 Surabaya, digunakan untuk Restoran,yang dikatakan masih sampai tahun 2047 (30 tahun),saksi korban
Ellen Sulistyo, S.E, sepakat dan telah merenovasi dengan anggaran Rp.998.244.418,-, namun Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris, adalah keterengan tidak benar alias palsu, dengan Terdakwa Effendi Pudjìhartono,BE Mech Hons, diruang Kartika 2 PN.Surabaya,Kamis (13/03/2025).
Sidang dengan agenda Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Effendi Pudjìhartono, melakukan tindak pidana,“Penipuan” diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHP”.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Effendi Pudjihartono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan”.
Menyatakan barang bukti,
Dari saksi Ellen Sulistyo, S.E,
Dari saksi Agus Budi Susanto,
Dari saksi Murti Suprihatin,
Dari saksi Ferry Gunawan, S.H :
*Dilampirkan dalam berkas perkara*.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Effendi Pudjihartono, melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) “Kami akan ajukan nota pembelaan,” katanya.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim Dewa Gede Suarditha akhirnya mengeluarkan surat penangguhan penahanan bagi terdakwa Effendi. Majelis hakim menyatakan bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan rekam medis dari Mayapada Hospital. Selain itu, majelis hakim juga mencatat bahwa terdakwa Effendi pernah terjatuh saat berdiri usai menjalani persidangan beberapa waktu lalu.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Effendi memerlukan hak jaminan kesehatan agar dapat menjalani pemeriksaan secara rutin dan mendapatkan penanganan medis dari dokter. Dengan adanya penangguhan ini, Effendi tidak akan menjalani penahanan di rumah tahanan, tetapi tetap diwajibkan melapor dan menghadiri seluruh agenda persidangan yang dijadwalkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 17 Maret 2025, dengan agenda Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Diketahui, Tahun 2017 Terdakwa Effendi Pudjìhartono, pemegang hak memanfaatkan lahan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) jalan Dr. Sutomo130 Surabaya, Tanah seluas 850 M2 dan bangunan seluas 427 M?2; Sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 (10 Oktober 1998).
MOU Perjanjian Sewa Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya, (28 September 2017), ditandatngani Pihak Pertama Pangdam V/Brawijaya (Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A.an. TNI AD selaku Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Kodam V/Brawijaya) dan Pihak Kedua Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons,Komisaris CV. Kraton Resto Group.
Perjanjian dijelaskan pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD, kerjasama dengan CV. Kraton Resto Group, tempat olahraga dan rumah makan jalan Dr. Sutomo 130 Surabaya, jangka waktu kerjasama 30 tahun, Periode I 28 September 2017 s/d 28 September 2022.
Periode II terhitung 28 September 2022 s/d 28 September 2027.
Periode III terhitung 28 September 2027 s/d 28 September 2032.
Periode IV terhitung 28 September 2032 s/d 28 September 2037.
Periode V terhitung 28 September 2037 s/d 28 September 2042.
Periode VI terhitung 28 September 2042 s/d 28 September 2047.
Perjanjian sewa setiap periode akan dibuatkan perjanjian tersendiri setiap akan habis masa sewa, terdakwa / CV. Kraton Resto Group, ajukan permohonan sewa baru terlebih dahulu dilakukan penilaian (memenuhi ketentuan KPKNL), dapat dikabulkan atau ditolak,
apabila disetujui, akan dibuatkan perjanjian sewa sesuai periode.
Periode I telah dibuatkan Perjanjian Sewa pada 13 November 2017, jangka waktu sewa 5 tahun, mulai 13 November 2017 sampai 12 November 2022, disetujui KPKNL Surabaya (08 November 2017).
Agustus 2022, sebelum jangka sewa habis, CV Kraton Resto Group diwakili Komisaris,Terdakwa Effendi Pudjihartono mengajukan perpanjangan sewa, 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 tahun. Ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya, mengirim surat ke KPKNL Surabaya, persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa tidak disetujui, kemudian pihak TNI AD Kodam V/Brawijaya, mengirimkan surat, ditunjukkan kepada Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group), tidak lagi memiliki hak mengelola aset di jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, dan mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya mulai 12 Mei 2023.
Sebelum adanya perjanjian sewa periode II, (bulan Juli 2022), Terdakwa Effendi Pudjihartono, mengaku Direktur CV.Kraton Resto Group, menyampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo,SE ( korban), bahwa dirinya menguasai lahan di jalan Dr. Sutomo 130 Surabaya selama 30 tahun, Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V/Brawijaya.
Terdakwa mengajak korban kerjasama mengelola lahan tersebut, dipergunakan Restauran Sangria (by Pianoza) dan korban sepakat. Korban dengan Terdakwa menghadap Notaris Ferry Gunawan,SH, jalan Petemon III / 50 Surabaya,buat perjanjian kerjasama pengolahan, berisi Terdakwa sebagai Direktur, padahal terdakwa sebagai Komisaris.
Setelah ditandatangani perjanjian tersebut saksi Ellen Sulistyo, S.E, Melakukan Renovasi mengeluarkan operasional Rp.998.244.418,-.
Rincian : Uang ditransfer ke Terdakwa Effendi Pudjihartono
Rp.330.000.000,-
Biaya renovasi Rp.353.373.900,-
dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza Rp.314.870.518,-
Setelah mengeluarkan biaya tersebut, ternyata pada 12 Mei 2023 Restauran Sangri (by Pianoza) tidak boleh operasional oleh pihak Kodam V Brawijaya, alasannya bahwa terdakwa Effendi, tidak lagi memiliki hak untuk mengelola.
Yang disampaikan Terdakwa ke saksi Ellen Sulityo, S.E. dan dituangkan Akta Nomor 12, Akta Perjanjian Pengelolaan dibuat dihadapan Notaris, *keterengan tidak benar alias palsu*.
Terdakwa tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E.kalau perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun, periodenya setiap 5 tahun, periode selanjutnya ada perjanjian tersendiri. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Ellen Sulistyo S.E mengalami kerugian Rp. 998.244.418,-
Foto : Terdakwa Effendi Pudjìhartono,BE Mech Hons, saat menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (13/03/2025).
Reporter; bagus