PENERTIBAN SATPOL PP DAN PEMATUSAN,BESERTA WARGA. TEMPUR REJO TANGGUL.AKIBATNYA SUGENG IRIANTO, MUALI DAN M. SAIFUDIN, YANG DIADILI.

Informasi Indonesia
Surabaya,//. Sidang perkara pidana yang dituduhkan telah merusak pagar panel pembatas milik PT. Aneka Karya Yundarzah (AKY) di jalan Tempurejo Tanggul Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya, yang diklem milik PT tersebut, bersamaan saat itu terjadinya penertiban yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Pematusan, perbuatan merobohkan pagar tersebut dilakukan 40 orang lebih, namun terlihat di rekaman vidio hanya 3 pelaku yang disidangkan, dengan para Terdakwa Sugeng Indrianto alias Keli bin Arba’i (42), warga Tempurejo Tanggul, Muali Bin Nursiman (50) warga Tempurejo 4 / 43, dan M. Saifudin alias Saipul bin Matmidin (24) warga Jalan Semampir Gg. Masjid 10 B,Diruang Garuda 2, dipimpin ketua majelis hakim Nurkholis, secara offline, Kamis (13/03/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, Menyatakan, Terdakwa Sugeng Indrianto als Keli bin Arba’i, Terdakwa Muali Bin Nursiman, Terdakwa M. Saifudin alias Saipul bin Matmidin, melakukan tindak pidana,”Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP”.
Sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Terdakwa Sugeng mengatakan bahwa saat kejadian itu ada petugas Patpol PP dan Bidang Pematusan PU, melakukan penertiban bangunan dan pagar panel, Satpol PP melakukan penertiban, ada pos kamling, ada tempat duduk- duduk warga sama pagar panel itu juga, pagar itu menghalangi lewatnya warga untuk lalu lalang Yang Mulia,” terangnya.
“Tahu gak itu pagar bangunan nya siapa,” tanya hakim.
“Saya gak tau yang mulia, yang saya tau itu tanah negara, makanya pemkot melakukan penertiban, saya hanya membersihkan serpihan- serpihan bekas bongkaran itu, Semua warga lewat di jalan lebar itu yang mulia, kalau dari Barat ke Timur 200 meter, lebarnya 20 meter, kan agak leter L, yang satu 200 meter yang satu 500 meter,” katanya.
“Apakah sekarang menyesal atas perbuatanmu,kamu dipenjara, merasa bersalah gak kamu,” tanya hakim lagi.
“Saya tidak menyesal Yang Mulia, karena saya hanya membersihkan saja, bekas kegiatan satpol PP dsn pematusan saat itu,Ada dinas Satpol PP dan Pematusan Yang juga ikut merobohkan, kok cuma saya, yang dilihat kok cuma 3 orang saja,Saat di BAP Polisi,saya hanya disuruh tandatangan saja,tidak tau apa isi BAP itu,” tambah saksi Sugeng.
Pengakuan terdakwa Muali, saat dirinya awalnya hanya melihat- lihat saja peristiwa itu, saat mau pulang kerja, namun ikut pula melakukan pembengkakan menggunakan kayu balok,Termasuk juga dengan Terdakwa M Saifudin yang saat peristiwa tersebut masih duduk di bangku SMP, ikut-ikutan membongkar pagar tersebut menggunakan alat bodem.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 18 Maret 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, pada Rabu 15 Agustus 2018 jam 10.00 wib,Terdakwa Sugeng Indrianto alias Keli, Muali dan M. Saifudin alias Saipul, bersama beberapa orang yang tak dikenal merobohkan dan merusak pagar panel milik PT. Aneka Karya Yundarzah (AKY)di jalan Tempurejo Tanggul Rt. 001 dan Rt. 002 Rw. 003 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya, berupa pagar panjang 70 meter, tinggi 3 meter.
Para terdakwa merusak dengan cara membodem tiang tembok panel gunakan alat bodem (palu besar) dan kayu, lalu merobohkan dengan beberapa orang yang tidak dikenal sekitar 40 orang lebih.
Terdakwa Sugeng memukul gunakan bodem ber-kali- kali ke pagar panel milik PT.AKY.Terdakwa Muali memukulkan gunakan kayu balok berkali-kali.Dan Terdakwa M.Saifudin gunakan bodem memukul berkali-kali, sehingga mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi semestinya.
Alasan para terdakwa melakukan perusakan pagar panel sepanjang 70 meter dan tinggi 3 meter merupakan milik PT AKY,
tanah tanggul yang dibangun PT. adalah milik negara dan bukan milik PT. AKY.Obyek tanah di tutup oleh PT. AKY ditembok sepanjang 500 meter dan tinggi 3 meter, hingga warga tidak dapat melintas di jalan.
Keterangan saksi Romimarsum Sasmita Kusuma,SH,Koordinator Staff Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sub Seksi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan pada BPN Surabaya II menyatakan : Asal Sertifikat HGB No. 3518 Kel. Dukuh Sutorejo Surabaya dengan luas 6.152 M2 terbit 23 Mei 2006, an. PT. Aneka Karya Yundarzah, jalan Tempurejo Tanggul Rt. 001 dan Rt. 002 Rw. 003 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya.
Data yang ada pada sistem komputerisasi Kantor Pertanahan Surabaya 2,Letak dari Sertifikat HGB No. 3518 di Kel. Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dengan luas 6.152 M2 an. PT.Aneka Karya Yundarzah.
Akibat perbuatan para terdakwa,
Sugeng Indrianto als Keli, Muali dan M. Saifudin alias Saipul, mengakibatkan PT. Aneka Karya Yundarzah mengalami kerugian Rp.400.000.000,-
Foto : Para Terdakwa,Sugeng Indrianto Muali dan M. Saifudin,(atas kiri), bukti vidio dari JPU (atas kanan), dan saat pembuktian kejadian di vidio (bawah), agenda sidang pemeriksaan para Terdakwa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (13/03/2025).
Reporter; amiril