TAWURAN LEWAT KONTEN* ANTARA GENK ‘ACUNGKAN GOLOK KE LAWAN KONTEN, ALVIN AGUS MASURO, DITUNTUT 8 BULAN BUI.

Red: TABIR NUSANTARA

Surabaya – Sidang perkara pidana, Tawuran melalui konten,antara ‘Serang Balik’ melawan RWP (Rombongan Wong Pedot) atau anggota @pasukan_patas_Surabaya, Terdakwa sendiri anggota ‘Orang Galau Surabaya’ dalam konten tersebut dengan mengacungkan sajam jenis golok panjang 57 cm, hingga diciduk polisi, dengan

Terdakwa Moch.Alvin Agus Masuro bin Agus Supriyono, dipimpin ketua majelis hakim Mangapul, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (23/04/2024).

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Moch.Alvin Agus Masuro bin Agus Supriyo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dalam dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap, terdakwa Moch.Alvin Agus Masuro bin Agus Supriyono, berupa Pidana Penjara selama 8 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar barang bukti,
1senjata tajam jenis golok sepanjang 57 Cm,
Dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui, Kamis 28 September 2023, jam 02.30 wib, terdakwa Moch.Alvin Agus Masuro ikut kegiatan konten antara anggota Serang Balik melawan anggota RWP (Rombongan Wong Pedot) atau anggota @pasukan_patas_Surabaya,
Terdakwa sendiri anggota Orang Galau Surabaya, diketuai sekaligus admin saksi Lukman Nugroho.

Pada 28 September 2023 di jalan Ulo Surabaya, terdakwa diajak saksi Try Prasetyo melalui pesan WA yang berisi “ayo mas R”, dari ajakan tersebut terdakwa mengiyakan, sepengetahuan terdakwa melawan anggota Pemuda Otak Geser, lalu dijemput oleh Try Prasetyo di rumahnya jalan Menanggal Kelapa Gading 1/17 Surabaya, jam 22.30 wib,menuju ke jalan Ulo Surabaya.

Terdakwa membawa Sajam berupa golok sedangkan Lukman Nugroho membawa besi, sampai di jalan Ulo Surabaya sudah ada anggota ‘Orang Galau Surabaya’, yang ikut konten antara anggota ‘Serang Balik’ melawan RWP (Rombongan Wong Pedot) atau anggota @pasukan_patas_Surabaya, terdakwa ikut konten tawuran tersebut, terdakwa menakuti lawannya dengan mengancam dan mengayunkan golok yang terdakwa bawa tersebut kearah lawan.

Terdakwa mendapatkan senjata tajam jenis parang / golok, milik saksi Try Prasetyo yang dititipkan ke terdakwa, yang terdakwa bawa saat akan tawuran dengan anggota Serang Balik melawan RWP (Rombongan Wong Pedot)/ anggota pasukan_patas_Surabaya.

Petugas Polsek Gayungan melakukan penangkapan terhadap terdakwa hari Sabtu 30 September 2023, jam 07.00 wib, di rumah jalan Menanggal Kelapa Gading 1/17 Surabaya.Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti,
1 buah senjata tajam jenis golok Panjang 57 cm.

Terdakwa Moch.Alvin Agus Masuro bin Agus Supriyo, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU ,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Selasa (23/04/2024).

 

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *