Tagih Hutang Marah – Marah, Acungkan Celurit Ancam Membunuh,Imam Syafii Yang Beringas Bablas Bui.

Red: TABIR NUSANTARA

Surabaya – Sidang perkara pidana membawa senjata tajam jenis celurit, cara mengancam, juga melakukan penganiayaan terhadap korbannya memukul dengan kepalan tangan mengenai pelipis mata hingga korbannya pingsan, dengan Terdakwa Imam Syafii bin Abdullah (alm), dipimpin ketua majelis hakim Alex Adam Faisal, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (24/04/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Imam Syafii bin Abdullah (alm), melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP”.

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi- saksi, saksi korban Devi Lia Wulandari, Tri nawangwulan ( ibu korban) dan Nasrika ( istri Terdakwa),dipersidangan.

Saksi Devi mengatakan, bu nasrika datang nagih hutang adik saya, ibu saya nyicil 100 ribu, mintanya harus 200 ribu, hutangnya 500 ribu, dibayar dicicil, lalu Imam Syafii datang ancam pakai celurit, saya dipukul pakai kepalanya tangannya kena pelipis mata saya sampainsaya pingsan,” terang saksi korban.

Saksi bu Tri Nawangwulan mengatakan, ” yang berhubungan anak saya yang cowok, Saya janji bayar nyicil, saya yang diancam ancam, dia bilang mau datang bawa celurit,malah anak saya Dwvi yang kena sasaran,” terangnya.

Saksi Nasrika mengatakan ” suami saya kerja serabutan, Adiknya mbak Devi punya utang 500 ribu, kalau celurit itu cuma untuk Nasution nanti saja, tangan suami saya dipegang kok dari belakang,” terang saksi.

Diketahui, saksi Nasrikah ( istri terdakwa Imam Syafii) menagih hutang kepada saksi Tri Nawangwulan (ibu saksi Devi Lia Wulandari), Senin 06 November 2023, jam 11:00 wib, di rumah jalan Gembong II DKA 129 Surabaya, lalu
mengatakan “MBAK SAMPEYAN NEK GAK DUWE DUIT CICILEN” lalu oleh saksi Tri Nawangwulan dicicil 100 ribu,kemudian Nasrika menelpone Terdakwa, Terdakwa mengirim pesan Voice Note “AKU GAK ISOK NEK GAK DIBALEKNO SAIKI, AKU OTW KE RUMAH ANDIK BAWA CLURIT”.

kemudian jam 11.00 wib terdakwa Imqm Syafii datang bersama saksi Jazuli, Jazuli berkata ke Terdakwa
“YOOPO IKI WONG TUONE SANGGUPE NYICIL” terdakwa menjawab “GAISO DUIT E KUDU ONOK DINO KIE” saksi Jazuli berkata “YO AWAKMU GAK ISOK NGUNU IMAM, SOALE IBU KIE GAK NDUE DUIT ISOK E NYICIL” terdakwa marah harus dibayar sekarang, kemudian HP terdakwa dibanting hingga pecah, cekcok mulut dengan saksi Devi Lia Wulandari, dan saksi Devi berkata pada terdakwa “YO BALEKNO DUITKU RP.750.000 DINO IKI” selanjutnya saksi Devi berkata “YO GAK ISOK SANGGUPE WONG TUOKU NYICIL” terdakwa berkata “YO GAK ISOK LEK NGNU TAK BUNUH WAE” sambil mengeluarkan 1buah senjata tajam jenis clurit beserta sarungnya disimpan dibalik baju terdakwa.

Kemudian saksi Devi mendorong terdakwa, mengenai kepala terdakwa, membuat terdakwa emosi lalu memukul saksi Devi Lia Wulandari, dangan tangan kosong mengepal mengenai mata kiri bagian bawah wajah,hingga terjatuh dan pingsan.Terdakwa mengarahkan clurit untuk menakut-nakuti saksi Devi dan saksi Tri Nawangwulan, Selanjutnya saksi Andik Bersama pak RT dan warga langsung melerai terdakwa.

Terdakwa Imam Syafii bin Abdullah (alm) (kiri), saksi korban Devi Lia Wulandari ( baju putih), Tri nawangwulan (ibu korban) dan Nasrika ( istri Terdakwa), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (24/04/2024).

 

(Mr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *