SEPEDA MOTOR PROTOLAN, KENALPOT BRONG, TANPA PLAT NOMOR, SPION,TANPA HELM. LAWAN ARUS, TABRAK POLISI,  HELMY KURNIA BABLAS BUI.

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) saat adanya Razia di jalan A.Yani Surabaya, justru putar balik melawan arus sepsda motor berjalan zig zag, hingga menabrak polisi yang sedang razia kendaraan, hingga korban mengalami luka tempurung geser dilakukan operasi medis, dengan Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet, dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma, dari Kejari Surabaya.Menyatakan Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan kendaraan Lalu lintas dengan korban luka berat.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 311 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 311 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.”

Selanjutnya JPU menghadirkan dua saksi Polisi Lalu Lintas, dan Polisi yang menjadi korban yakni Ryska Leyon Bhaskoro, Saksi mengatakan, “kita sedang melakukan Razia, tiba-tiba Terdakwa putar balikan arah sepeda motornya, sehingga melaju melawan arus, terdakwa tetap.melaju zik zakat, sehingga menabrak rekan kami Ryzka,” terang saksi, Senin (27/5).

Saksi Ryzka Leyon Bhaskoro, mengatakan, “saya cedera saat ditabrqk tersangka, pada lutut saya sampai di operasi, tempurungnya geser, sekarang masih ada kawatnya,masih masa pemulihan yang mulia,” kata saksi Korban.

Terhadap keterangan para polisi dan korban, Terdakwa Helmy membenarkannya,” benar yang mulia, saya salah melawan arus, sepeda saya tidak ada spion, tidak ada plat Nomor, kenalpot brong dan tidak pakai helm, saya menabrak pak Ryska saat itu yang mulia, saya tau itu tidak.boleh dan melanggar, saya bersalah,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 3 Juni 2024, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui,Minggu 26 November 2023, jam 02.30 wib,ketika terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet,mengendarai sepeda motor Yamaha R15 nopol L-6897-MU, perjalanan menuju ke rumah jalan Demak Jaya Surabaya, dari arah selatan ke utara, melintas di depan KFC Jl. A. Yani Surabaya, situasi arus lalu lintas sedang, cuaca cerah, jalan beraspal halus, jalan lurus, satu arah, terdakwa melihat sedang ada Razia dari kepolisian.

Terdakwa panik karena sepeda motor miliknya tidak dilengkapi plat Nomor, spion dan memakai knalpot brong,terdakwa menghindari Razia, sengaja putar balik melawan arus berjalan dari utara ke ke selatan, ada beberapa anggota polisi yang menghalangi dan mengarahkan Kembali,terdakwa tetap melaju secara zig-zag menghindari anggota kepilisian yang menghalau.

Ketika melawan arus di Jl. Frontage A. Yani Depan pintu 3 Surabaya, saksi Ryska Leyon Bhaskoro sedan melakukan Razia,terdakwa tidak bisa mengendalikan laju sepeda motor, sehingga kendaraan yang dikemudikan menabrak saksi Ryska Leyon Bhaskoro, mengakibatkan korban menderita luka memar di kaki kirinya.

Akibat kejadian tersebut saksi Ryska Leyon Bhaskoro mengalami luka, pemeriksaan di RS. Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso, Minggu 26 November 2023, Sebagaimana Visum Et Repertum : Ditemukan luka memar lutut kiri, akibat kekerasan tumpul, Luka tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan.Selanjutnya saksi Ryska Leyon Bhaskoro dibagian Orthopedi melakukan Tindakan operasi rekontruksi lutut kaki kiri yang mengalami avulsi (lepas dan robek tendon dari tulang), saat ini saksi Ryska Leyon Bhaskoro membutuhkan rawat jalan dan fisioterapi untuk pemulihan kondisi, kurang lebih 4 sampai 5 bulan pasca operasi untuk pulih sedia kala.

Terdakwa Helmy Kurnia Ramadhany bin Slamet (kiri), tiga orang saksi termasuk Ryska korban penabrakan (paling pojok), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(LF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *