SALES ALAS KAKI, GELAPKAN UANG TAGIHAN 13 TOKO, Rp.329 JUTA*,YANUAR LUCKYANTO DIHUKUM 30 BULAN BUI “NYATAKAN PIKIR – PIKIR”

Info penggelapan perusahaan
*Surabaya — Sidang perkara pidana, menggelapkan uang tagihan dari 13 toko milik perusahaan PT. Konta Jaya Sakti,Jalan Lebak Timur I/2 Surabaya,uang tagihan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, sehingga perusahaan yang bergerak dibidang distributor alas kaki,Sepatu dan Sandal merk Connec dan Cavu,merugi hingga Rp. 329.779.000,-,dengan Terdakwa Yanuar Luckyanto bin Kiswanto(43) warga Jalan Simo Gunung Barat 3/23 Surabaya/Jalan Simo Rejo 22/5.(Mantan Sales PT. Konta Jaya Sakti), Pendidikan SMA,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call,Selasa (15/04/2025).
Dalam agenda sidang Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim S.Pujiono,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Yanuar Luckyanto bin Kiswanto, melakukan tindak pidana,“Penggelapan yang berhubungan pekerjaan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 374 KUHPidana.”
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Yanuar Luckyanto Bin Kiswanto dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan, Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Menyatakan barang bukti,
1lembar surat keterangan kerja an. Yanuar Luckyanto sebagai karyawan PT. Konta Jaya Sakti.
1lembar slip gaji An. Yanuar Luckyanto.
Beberapa lembar Nota / faktur penjualan Copy (arsip) PT. Konta Jaya Sakti, dan surat jalan.
2 lembar Nota / Faktur penjualan asli dari PT. Konta Jaya Sakti, dan surat jalan An. Lady.
2 lembar Nota / Faktur penjualan asli dari PT. Konta Jaya Sakti, dan surat jalan An. CV.Jaya Abad.
Beberapa surat tanda terima palsu yang dibuat Yanuar Luckyanto.
Hasil Audit penggelapan uang PT. Konta Jaya Sakti.
Putusan hakim lebih ih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Menyatakan Pikir – pikir, “Kami pikir – pikir selama 7 hari yang mulia,” katanya.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Popo Laksono (58), sebagai atasan langsung terdakwa Yanuar dan saksi Farida bagian Admin di PT.Konta Jaya Sakti.Dan telah pula memeriksa Terdakwa.Yanuar mengaku memakai uang perusahaan, dirinya telah bekerja selama 12 tahun, ada 13 toko yang uang penagihannya tidak disetorkan.Saat dirinya akan mengembalikan secara dicicil, namun perusahaan meminta suatu jaminan,Terdakwa tidak punya yang untuk dijaminkan,Menurut terdakwa uang tagihan dipakai untuk pribadi, sebagian untuk pengobatan penyakit tumor di kepala.
Diketahui, Terdakwa Yanuar Luckyanto bin Kiswanto, sebagai sales area Jawa Timur di PT. Konta Jaya Sakti, di jalan Lebak Timur I/2 Surabaya (sejak 23 Mei 2011 – Desember 2023). Tugasnya menjual produk dan melakukan penagihan,dan menyerahkan uang tagihan ke Perusahaan.
PT. Konta Jaya Sakti bergerak di bidang distributor alas kaki, Sepatu dan Sandal merk Connec dan Cavu, meliputi Jawa Timur, Bali dan Lombok.Terdakwa dapat gaji pokok, uang makan dan uang pulsa Rp.3.048.000,-/bulan, mendapatkan juga tunjangan intensif dari hasil penjualan.
Perusahaan dalam penagihan menugaskan sales nya sesuai wilayahnya,membawa data rekap piutang dan Sales membawa Nota Asli warna putih dan Surat Jalan warna putih, untuk penagihan ke toko/customer yang jatuh tempo 3 bulan.Setelah toko membayar lunas,Nota warna putih diberikan kepada toko dan Fisik uang diterima sales, dilaporkan keseluruhan kepada perusahaan (Admin/Kasir).
Terdakwa sebagai sales pada bulan April 2022 – Agustus 2023, melakukan tagihan ke toko – toko, Namun hasil fisik uang tagihan sebagian tidak diserahkan ke perusahaan, dipakai untuk keperluan diri sendiri.Terdakwa membuat tanda terima palsu, melaporkan ke perusahaan seolah-olah toko belum membayar. Setelah di cek ke toko- toko, ternyata sudah membayar lunas ke Terdakwa.
Atas temuan tersebut, saksi Popo Laksono bersama tim melakukan audit internal, dilakukan pengecekan ke masing-masing Toko secara berkala. Dari hasil audit, terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan ke PT. Konta Jaya Sakti Rp. 329.779.000,-
Foto : Terdakwa Yanuar Luckyanto (43)warga Simo Gunung Barat (kiri), Saksi Popo Laksono staf PT.KJS, dan saksi Farida bagian Admin (Kanan),agenda sidang PUTUSAN HAKIM ,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call,Selasa (15/04/2025).
Reporter; bagus