RESIDEVIS NARKOBA, ANIAYA KORBAN DENGAN GELAS KOPI, SATRIYA AJI PRAKOSO, DIHUKUM 12 BULAN BUI

Informasi Indonesia 

 

Surabaya,//. Sidang perkara pidana perbuatan penganiayaan terhadap korbannya menggunakan gelas kopi, sehingga korbannya mengalami luka serius hingga 33 jahitan dan menelan biaya pengobatan sebesar 18 juta, tanpa dibantu oleh pelakunya, kejadian nya di Kafe King Klakarejo Benowo Surabaya, dengan Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo,terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“Penganiayaan”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.”Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan,”Rabu (12/03).

Menetapkan barang bukti,
1Buah Cangkir Kopi, warna coklat (sisa kopi).DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, telah memeriksa terdakwa Satria Aji dipersidangan, yang mengakui memukul korban dengan gelas kopi tanpa tahu persoalannya, Korban yang mengalami perawatan hingga operasi mendapatkan jahitan di kepala sebanyak 33 jahitan, tidak.menjenguk sama sekali, dan tidak pula membantu biaya pengobatan hingga 18 juta, belum pernah meminta maaf.Terdakwa juga mengakui dirinya seorang residevis, mantan napi Narkotika dan pernah dihukum selama 5 tahun.

Diketahui, pada Jum’at 11 Oktober 2024 jam 23.00 wib, Terdakwa Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo bersama 3 temannya, saksi Dimas Abror Asidis, Muhamad Resueb dan Febri Hardianto, berada di Kafe KING,Jalan Klakahrejo 92, Kec. Benowo, Surabaya.

Jam 03.00 wib, saat Terdakwa hendak pulang dan menstarter motornya, didatangi salah satu teman, mengatakan ada orang yang akan ribut.Terdakwa menjawab “mana orangnya yang akan ribut?” Terdakwa melihat Saksi Dimam Abror sedang cekcok mulut dengan Saksi Korban Achmad Saifudin.
Tanpa berfikir panjang Terdakwa hampiri lalu memukul Saksi Korban Achmad Saifudin, menggunakan cangkir kopi (sisa kopi) mengenai pipi kanan korban, hingga jatuh banyak lewat darah.

Akibat luka-luka yang dialami Saksi Korban Achmad Saifudin, dioperasi dan rawat inap di RS.BDH Raya kendung Surabaya.Korban menderita sakit, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa selama 3 hari.

Surat Visum Et Repertum RSUD Bhakti Darma Husada,12 Oktober 2024, dengan kesimpulan :
Pemeriksaan luka ditemukan luka terbuka di pipi kanan akibat kekerasan benda tajam.
Luka tersebut menimbulkan penyakit, halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

Foto : Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo (atas), dan 3 orang saksi termasuk saksi korban (bawah),agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Foto ; Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo (kiri), dan 3 orang saksi termasuk saksi korban (kanan), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *