PERNAH DIHUKUM 4 TAHUN RESIDEVIS FATHUR RAHMAN WARGA BALONGSARI TAMA, NYABU LAGI, BABLAS BUI LAGI

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya : Residivis narkotika jenis sabu asal Balongsari Tama, masih belum kapok berurusan dengan hukum, sebelumnya pernah dipenjara selama 4 tahun, kini kembali disidang diruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu 21 Agustus 2024.

Terdakwa Fathur Rahman bin Abdul Rahman (alm),ditangkap usai menggunakan sabu dirumahnya dengan barang bukti 2 pipet kaca terdapat sisa sabu 0,015 gram dan 0,016 gram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, Menyatakan Terdakwa Fathur Rahman bin Abdul Rahman (alm), melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU,menghadirkan
saksi penangkapan Redy Teguh Saputra, anggota Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Menurut Redy, dirinya bersama tim pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16:00 wib di (depan masjid) Jalan Dharmo Indah, Tandes Surabaya, mengamankan terdakwa berkat informasi masyarakat, saat digeledah dirumahnya Jalan Balongsari Tama Blok 9D Tandes Surabaya, ditemukan barang bukti 2 pipet kaca bekas pakai.

“Saat kami geledah terdapat barang bukti 2 pipet kaca sisa pakai yang masih ada sisa sabu, HP dan rokok,” kata Redy.

Terdakwa selama ini masih di pantau oleh pihak Kepolisian ,karena status seorang Residevis.

“Sebelumnya residivis dan pernah dipenjara karena kasus narkotika,” jelasnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Fathur membenarkan. “Benar Yang Mulia, pipet kaca itu sisa pakai sendiri. Dan saya pernah dihukum 4 tahun penjara, perkara narkotika,” sahut terdakwa.

Diketahui, Selasa 28 Mei 2024, pukul 16:00 wib, terdakwa Fathur Rahman ditangkap didepan masjid daerah Jalan Darmo Indah, Tandes. Saat dikembangkan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa Jalan Balongsari Tama 9D ditemukan 2 pipet kaca yang masih tersisa kristal putih masing-masing 0,015 gram dan 0,016 gram, rokok Marlboro dan 1 HP jenis Oppo.

Terdakwa mendapatkan sabu dari Dul Yiga (DPO) di Bangkalan, Madura, seharga Rp 300.000,. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah untuk digunakan sendiri.

Foto :Terdakwa Fathur Rahman (kiri), dan saksi penangkap Redy Teguh Saputra (kanan), memberikan keterangan di ruang Kartika 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (21/08/2024).

(ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *