NYOLONG HP TEMANNYA DAN VACUM CLEANER, AGAM DAN SAPTA, BABLAS BUI.

Red: Tabirnusantara
Surabaya // Sidang perkara pidana pencurian 1 buah Handphone Oppo A55, dan 1 unit vacum cleaner merk Bosch.kejadian di kamar mess cuci mobil Tim Jaman Now Jalan Ketintang Madya 92 A Surabaya, dengan para Terdakwa Agam Gustinamsar Nasution,28 dan Sapta Hadi Saputra alias Adi, warga Jalan Pogot 4/36 Surabaya, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (14/10/2024).
Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) R Ocky Selo Handoko, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Para Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sambil tolong pisau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi yaitu Ferdrisel Trisardi Neno dan Charmat Mulyanto,
Ferdrisel mengatakan, bahwa kenal sama kedua terdakwa hanya sebatas teman kerja, saat itu ia sedang istirahat di kamar mess cuci mobil Tim Jaman Now Jalan Ketintang Madya 92 A Surabaya. Lalu terdakwa mendobrak pintu kamar dan mengambil Handphone (HP) Oppo A55 yang sedang di cas. “Kejadiannya, 06 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wib,Saat itu saya sedang tidur dan pintu didobrak. Terdakwa Sapta menarik saya untuk keluar kamar dan sedangkan terdakwa Agam menodongkan pisau kepada saya dan mengambil HP dan langsung kabur, untuk kerugian Rp 1 juta, Yang Mulia,” kata Ferdrisel.
Sementara itu, Charmat menjelaskan pihaknya kehilangan 1 unit vacum cleaner merk Bosch. “Saya melihat dari CCTV yang mengambil 1 unit vacum clener merk bosch yaitu terdakwa Agam. Kemudian saya langsung lapor ke kantor polisi. Untuk kerugian sekitar Rp 3.4 juta, Yang Mulia,”ucapnya.
Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia, saya yang mengambil HP dan vacum cleaner itu. Kemudian HP dan Vacum cleaner dijual lewat facebook (FB). Untuk HP dijual seharga Rp 200 ribu dan vacum cleaner dijual seharga Rp 550 ribu. Saya mengambil barang tersebut karena kecewa Yang Mulia,”tutup Agam melalui video call.
Foto : Saksi Ferdrisel Trisardi Neno dan Charmat Mulyanto (kiri),JPU R Ocky Selo Handoko (tengah), dan ketua majelis hakim (kanan), agenda keterangan saksi,dengan Terdakwa Agam Gustinamsar Nasution Dan Sapta Hadi Saputra, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, Senin (14/10/2024).
(amril)