Modus Masukan Kerja di PT.Jasa Marga, per – Orang Dipatok Harga Rp.50 Juta, Adimas Pradana Eks.Karyawan Jasa Marga, Dihukum 14 Bulan Bui.

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana, modus memasukan kerja hanya fiktif di PT.Jasa Marga Tol Road Operator, patokan harga Rp 50 juta, dibagian pintu tol seluruh Jatim,beberapa korbannya diminta uang DP nilai berbeda- beda, dengan Terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Djuanto,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi, terbukti bersalah malakulan tindak pidana ”Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”, Dalam Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adimas Pradana Dewantara bin Andi Sudjadi, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,
1lembar kwitansi penyerahan uang Rp 5.000.000,- 01 Desember 2022 untuk pembayaran pendaftaran kerja di PT. Jasamarga.
1lembar bukti slip transfer Bank BCA Rp 3.000.000,-
1lembar rekening koran Bank BCA, 19 Mei 2023.
1 lembar surat pernyataan perjanjian yang menerangkan pembayaran Rp 13.000.000,- untuk masuk untuk menjadi karyawan PT. JASAMARGA.
1lembar surat pembatalan training dan test yang akan digantikan dengan PKL.
1lembar surat kegiatan test dan training karyawan PT. JASAMARGA
1 surat berita acara kesepakatan angkutan rombongan.
1lembar daftar nama peserta yang diberikan oleh Adimas Pradana Dewantara kepada korban/ pelapor
Dikembalikan kepada saksi Dendi Tri Jayanto.

Putusan hakim lebih ringan daripada Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui, ketika Pungky Djati Birowo ( masih Buronan Polisi) adalah Karyawan PT.Jasa Marga, memberi tahu Terdakwa Adimas Pradana Dewandara, bahwa PT.Jasa Marga Road Operator( anak perusahaan Jasa Marga) membuka lowongan pekerjaan operator gerbang tol di area Jatim.

Sehingga Terdakwa memposting di akun media sosial lowongan pekerjaan tersebut,” maka banyak yang tertarik melamar, terdakwa meminta uang Rp.50 juta, terdakwa menjanjikan dengan uang tersebut, pelamar dipastikan akan diterima bekerja sebagai karyawan pada PT.Jasa Marga Tol Road Operator.

Selanjutnya saksi Dendi Tri Jayanto tertarik memasukan anaknya saksi Ikhwan Septiono bekerja,saksi Dendi menanyakan lowongan tersebut kepada Terdakwa ditahun 2022.Terjadi kesepakatan, Kemudian terdakwa hari Kamis 01 Desember 2022,jam 20:00 wib,
datang ke rumah saksi Dendi Tri Jayanto jalan Gemol Kali 48 Kel Jajartunggal, Wiyung Surabaya.

Terdakwa akan mengusahakan saksi Ikhwan Septiono bekerja dengan biaya masuk Rp.50 juta uang muka dibayar Rp 13 juta, sisanya dibayar system potong gaji setelah saksi Ikhwan bekerja.Terdakwa menjanjikan bisa bekerja bulan Mei 2023.

Saksi Dendi Tri Jayanto menyerahkan uang tunai Rp. 5.000.000,- , sisanya 8 juta dikirim ke Terdakwa cara Transfer rekening BNI milik Terdakwa.Setelah menerima uang dari saksi Dendi, Terdakwa tidak memenuhi janji, ketika bulan Mei 2023, saksi Ikhwan Septiono tidak kunjung dipanggil bekerja, saksi Dendi mendatangi kantor PT. Jasa Marga menanyakan terkait penerimaan pegawai baru,dikatakan bahwa tidak sedang membuka lowongan pekerjaan, diperoleh keterangan juga kalau terdakwa tidak bekerja lagi di PT.Jasa Marga Tol Road Operator sejak April 2023.

Saksi Dendi menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan uang Rp 13 juta, Terdakwa beralasan uang tersebut telah diserahkan kepada Pungki Djati Birowo. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Dendi Tri Jayanto mengalami kerugian materiil Rp. 13.000.000,-

Terdakwa Adimas Pradana Dewantara (kiri), sidang dipimpin KM Djuanto(kanan), agenda sidang Putusan Hakim, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

 

(mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *