MENJADI KARYAWAN JERRY (DPO),BB SABU , 24,4 GRAM, LUTFI BIN SLAMET , DITUNTUT 10 TAHUN BUI, DENDA Rp.2 MILIAR.

Red; TABIRNUSANTARA

Surabaya //. Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil Ekstacy, menjadi kurir Narkotika tersebut didapat dari Jerry DPO, mengambil ranjauan sebanyak 4 kali, sebanyak 4 bungkus sabu berat 95 gram, dan pil ekstacy seberat 10,349 gram, saat diciduk dirumahnya Jalan Masangan kulon Rt. 05 Rw. 02 Kel. Masangan kulon Kec. Sukodono Kab.Sidoarjo, didapat BB, 7 poket sabu berat total 24,429 gram, dan pil ekstacy, dengan Terdakwa Muhammad Lutfi bin Slamet, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Muhammad Lutfi bin Slamet, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara,
dikurangi masa tahanan sementara yang dijalani, Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Menyatakan barang bukti,
7 kantong berisi sabu seberat 24,429 gram,(11,315, 7,165, 3,645, 0,793, 0,835, 0,411,0,265)
1kantong berisi narkotika jenis extacy, berat10,349 gram.
1timbangan elektrik warna hitam,
1timbangan elektrik warna putih,
1 bungkus plastic klip,3buah skrop dari sedotan,1Handphone SAMSUNG,1buku tabungan BCA, An.Muhammad Lutfi, 1lembar ATM BCA.*Dirampas untuk dimusnahkan*.

Diketahui, Bulan Februari 2024 Terdakwa Muhammad Lutfi bin Slamet, sepakat kepada Jerry (DPO) untuk menjadi kurir Narkotika karena sedang butuh uang,18 Maret 2024 jam16.00 wib, perintah Jerry (DPO) Terdakwa menerima dan mengambil 1 bungkus sabu seberat 20 gram, di ranjau di daerah Jalan Raya Peterongan Kab. Jombang.

Sabu di bawa kerumah terdakwa
Jalan Masangan Kulon, Kel. Masangan Kulon,Sidoarjo, dipecah menjadi 2 bungkus, lalu diranjau kembali di sawah daerah Masangan kulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, kemudian jam 22.30 wib, di sawah jalan Masangan kulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo

25 Maret 2024,jam 13.30 wib, Terdakwa mengambil sabu 25 gram cara di ranjau di daerah Jalan Raya Mojokerto Kota Mojokerto, dipecah menjadi jadi 3 bungkus oleh Terdakwa,lalu diranjau atas perintah Jerry (DPO),
25 Maret 2024, jam19.30 wib,
26 Maret 2024, jam09.00 wib,
26 Maret 2024, jam14.30 wib,
ketiganya diranjau di dekat Tol Masangan wetan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Tanggal 09 April 2024 , jam 20.00 wib, Terdakwa menerima 1 bungkus sabu, berat 17 gram,.di ranjau di daerah Jalan Raya Mojokerto Kota Mojokerto, lalu diranjau kembali sabu tersebut jam 22.30 wib, di daerah dekat Toko Ramayana Kec. Krian Kab. Sidoarjo.

Tanggal 12 Mei 2024 mengambil 1 bungkus sabu seberat 25 gram, di ranjau sebelah makam, jalan Pahlawan Kab.Tulung agung, Terdakwa memecah menjadi 3 bungkus, lalu diranjau pada 13 Mei 2024 jam 11.00 wib, 25 Mei 2024 jam 16.00 wib, 25 Mei 2024 jam 19.30 wib, di sawah daerah jalan Masangan kulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Tanggal 24 Mei 2024, jam 13.30 wib, Terdakwa mengambil 1 bungkus sabu berat 25 gram
1bungkus Narkotika jenis extacy berat 10 gram, di ranjau sebelah makam jalan Pahlawan Kab.Tulung agung, di pecah menjadi 7 bungkus, belum mendapat perintah dari Jerry (DPO) untuk meranjau kembali. Terdakwa mendapat upah menjadi kurir sabu dan extacy Rp. 1 juta sampai Rp.1,5 juta, di transfer rekening BCA milik Terdakwa.

Rabu 29 Mei 2024 jam 21.00 wib, Saksi Tri Nofriyanto da Sandy Dikjaya Fitroh bersama Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, datang ke rumah
Terdakwa, Jalan Masangan kulon Rt. 05 Rw. 02 Kel. Masangan kulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah menemukan 7 kantong berisi sabu seberat 24,429 gram,(11,315, 7,165, 3,645, 0,793, 0,835, 0,411,0,265)
1kantong berisi narkotika jenis extacy, berat10,349 gram.
1timbangan elektrik warna hitam,
1timbangan elektrik warna putih,
1 bungkus plastic klip,3buah skrop dari sedotan,1Handphone SAMSUNG,1buku tabungan BCA, An.Muhammad Lutfi, 1lembar ATM BCA.

Foto : Terdakwa Muhammad Lutfi bin Slamet(atas), menjalani sidang, didampingi PH.Victor Sinaga & Rekan,diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *