JUAL ISTRI  KE PRIA HIDUNG BELANG, MELALUI MEDSOS. ADI LAKSAMANA PUTRA. DIHUKUM 30 BULAN BUI, DENDA Rp. 120 JUTA.

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Kelakuan seorang suami yang satu ini tergolong sangat bejat, terdakwa Adi Laksamana Putra tega menawarkan Istrinya Ritawati untuk bermain sex kepada lelaki hidung belang, melalui sosial media antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri dengan tarif Rp 500 ribu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menghadirkan terdakwa secara langsung (Offline), kerena perkara ini ada unsur pornogarfi, dan Majelis Hakim menyidangkan perkara ini secara tertutup,diruang Tirta 2 PN Surabaya,Selasa (28/05/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu,
MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Adi Laksamana Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Memberi bayaran walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”,”Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp120.000.000,-,Subsider 3 bulan Penjara, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Menetapkan barang bukti,
Uang tunai Rp. 1.000.000,- Dirampas untuk negara.
1buah Handphone merek Vivo Y53s biru dongker.
1buah celana dalam warna biru,
1buah celana dalam warna cream,
1buah BH warna cream.
1buah celana dalam warna abu-abu.Dirampas untuk dimusnahkan.
1lembar nota pembayaran POP! Hotel nomor 107123,03 Desember 2023.Tetap dalam Berkas Perkara.
1buah bad cocer warna putih
1buah sprei warna putih
2 buah handuk warna putih
1buah kartu pintu kamar 505, Dikembalikan kepada pihak hotel melalui saksi Nur Rochmad Thesis.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto dan Dwi Hartanta dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, Subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim JPU menyatakan pikir- pikir, “kami pikir- pikir yang mulia,” ujar Jaksa Agus.

Terdakwa Adi Laksamana Putra, yang didampingi Penasehat hukumnya Viktor Sinaga & partner, terhadap putusan hakim menyatakan menerima,” kami menerima yang mulia,” katanya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa sekitar bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra mengatakan kepada istrinya saksi Ritawati :“ma onok wong turu bareng “(dalam bahasa Indonesia” ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), saksi Ritawati menjawab “ emoh yah, aku eling anakku “(dalam bahasa Indonesia” tidak mau karena ingat anak saya), namun terdakwa menjawab “ gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita),karena terdakwa mengatakan itu, saksi Ritawati akhirnya menyetujui dengan syarat harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain.

Seminggu kemudian saksi Ritawati diberitahu terdakwa, sudah ada orang yang mau berhubungan badan tarif 500 ribu lalu saksi Ritawati menjawab “sembarang“ (dalam bahasa Indonesia” terserah).

“Sekitar jam 20.00 wib saksi Ritawati dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki – laki yang tidak dikenal, laki-laki itu memberikan uang 500 ribu kepada terdakwa, untuk kebutuhan saksi Ritawati.” Kata JPU

Setelah kejadian itu terdakwa sering mengajak istrinya berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual, ditawarkan melalui media sosial ‘Fantasi Pasutri’.

Pada 2 Desember 2023,saksi Ritawati dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke Pop Hotel jalan Diponogoro Surabaya.

Selanjutnya 3 Desember 2023 jam 00.30 wib, ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan kamar nomor 505 lantai 5 POP Hotel Diponegoro 33, Darmo,Wonokromo,Surabaya.

Selanjutnya terdakwa memberikan bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan Widodo memberikan uang kepada terdakwa.Namun sekitar 25 menit terdengar pintu kamar diketok, saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim, petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.

Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, melakukan tindak pidana, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP.”

Terdakwa Adi Laksamana Putra (kiri), didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga & partner, agenda sidang Putusan Hakim di ruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Offline, Selasa (28/05/2024).

 

(ml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *