INVESTASI DAN ARISAN BODONG KORBAN FITRI PUSPITA SARI,,*MIFTAHUL JANNAH, DIHUKUM 24 BULAN BUI

Info Penipuan.

Surabaya//   Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan, investasi dengan keuntungan Rp.10 juta / bulan, dan wajib juga ikut Arisan, sehingga korbannya saksi Fitri Puspita Sari, memberikan investasinya dan arisan hingga Rp.total Rp.230 juta, namun investasi dan arisan tersebut hanyalah abal- abal, dengan Terdakwa Miftahul Jannah bin Abdul Basir, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nurnaningsih Amriani, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Miftahul Jannah bin Abdul Basir, melakukan tindak pidana,“penipuan“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.”
dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Miftahul Jannah Bin Abdul Basir, dengan pidana penjara selama 2 tahun.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan”,Kamis (10/04).

Menetapkan barang bukti,
lembar cek BNI 31 Mei 2023 Rp.50.000.000,-
Cek BNI, 30 Juni 2023 Rp.50.000.000,-
Cek BNI, 31 Juli 2023 Rp.100.000.000,-
an.Miftahul Jannah.
Surat penolakan Bank BNI,20 Juli 2023, Rp.50.000.000,- ,Rp.50.000.000,-, Rp.100.000.000,- an.Miftahul Jannah.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim sama ( Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina,dari Kejari Surabaya,menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, saksi Fitri Puspita Sari mengenal Terdakwa Miftahul Jannah bin Abdul Basir sejak 2017,
Tahun 2022 Terdakwa menawarkan Investasi, dengan keuntungan minimal Rp.10 juta, tidak boleh diambil selama 3 bulan, wajib ikut arisan, uang arisan dibayar dari keuntungan uang investasi.

Saksi Fitri Puspita Sari menyetujui, ikut 4 investasi dan 4 arisan, uang dikirim ke Mbanking BCA, rek. Terdakwa BCA, An.Miftahul Jannah total Rp.230.000.000,-

Tanggal 4 Desember 2022, transfer uang MBanking BCA Rp.40.000.000,-
Bulan Agustus 2022 s/d Desember 2022 saksi Fitri Puspita Sari dapat keuntungan/ bulan Rp 7.000.000,-
Total keuntungan selama 4 bulan Rp.28.000.000,-.Terdakwa tidak menyerahkan keuntungan investasi pertama ke saksi Fitri Puspita Sari, Dikatakan uang disetorkan untuk investasi lagi.

Pada 5 Desember 2022 Investasi Kedua saksi Fitri Puspita Sari transfer uang Rp.50.000.000,-, dua kali, total Rp.100.000.000,-,
Pada 6 Desember 2022 Investasi Ketiga saksi Fitri Puspita Sari mentransfer uang Rp.50.000.000,-
Pada 10 Pebruari 2023 Investasi Keempat saksi Fitri Puspita Sari mentransfer uang Rp.30.000.000,-.
Belum mendapatkan uang dari arisan tersebut, sudah ditutup terdakwa.

Bulan September 2022 Terdakwa menawarkan arisan Rp.50.000.000,- jumlah 7 orang, uang iuran Rp.3.800.000,-.
Bulan Nopember 2022 Terdakwa menawarkan arisan Rp.50.000.000,- jumlah 11 orang, uang iuran Rp.4.100.000,-.
Bulan Desember 2023 Terdakwa menawarkan arisan Rp.100.000.000,-,jumlah 13 orang, uang iuran Rp.6.400.000,-.
Bulan Januari 2023 Terdakwa menawarkan arisan Rp.50.000.000,- jumlah 11 orang, uang iuran Rp.3.650.000,-.

Saat saksi Fitri Puspita Sari meminta uang modal yang sudah disetorkan, namun hanya diberikan janji akan dikembalikan 31 Mei 2023,datang ke apartemen Terdakwa,diberikan 3 cek BNI.
Cek BNI Rp.50.000.000,- An.Miftahul Jannah.
Cek BNI Rp.50.000.000,- An.Miftahul Jannah,
Cek BNI Rp.100.000.000,- An.Miftahul Jannah.
Saat saksi Fitri Puspita Sari ke Bank BNI Kertajaya untuk mencairkan Cek BNI tersebut, ditolak Bank dengan alasan saldo rekening tidak cukup.

Terdakwa tidak menepati janjinya hanya akal-akalan agar bisa mendapat uang Rp.230.000.000,- milik saksi Fitri Puspita Sari, Kegiatan Investasi dan Arisan yang ditawarkan tidak ada,hanya kebohongan Terdakwa, Uang Rp.230.000.000,-, dipakai Terdakwa untuk uang muka pembelian rumah, membayar uang anggota yang ikut investasi, juga digunakan keperluan pribadi Terdakwa.Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian saksi Fitri Puspita Sari, Rp.230.000.000,-

Foto : Sidang perkara Penipuan dan Penggelapan, dengan Terdakwa
Miftahul Jannah bin Abdul Basir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (10/04).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *