GELAPKAN UANG PEMBAYARAN PAJAK SPT BULANAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI,PT.KW, MERUGI Rp.5,3 MILIAR,ELISABETH ALIAS BETTY, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesian” 

Surabaya,// Sidang perkara pidana Penggelapan pembayaran Pajak setiap bulan, di perusahaan PT.Kurniadjaja Wirabhakti (PT.KW), di jalan Perum YKP Mejaya Blok AI/2, Surabaya, yang bergerak dibidang Kontruksi, dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2023, tidak terbayarkan semua, sebagian dipakai untuk pribadi, membuat bukti pembayaran Pajak palsu dengan cara mengeprint di warnet, sehingga Perusahan mengalami kerugian Rp. Rp. 5.397.841.981,-, dengan Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty,(53),Karyawan PT. Kurniadjaja Wirabhakti, Pendidikan Sarjana, diruang Tirta 1, PN Surabaya secara Offline.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Novita Maharani dari Kejati Jatim, Menyatakan Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty,(53),melakukan tindak pidana,
“Beberapa perbuatan, merupakan kejahatan ada hubungannya,harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,karena adanya hubungan kerja atau pencarian atau mendapat upah untuk itu,”
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”.Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU.menghadirkan 5 orang saksi dipersidangan,yakni saksi Erly Endah Winarti Direktur PT.Kurniadjaja Wirabhakti, saksi Ratna Herawati bagian keuangan, saksi bagian HRD, saksi bagian Umum dan saksi bagian Admin.

Saksi Erly selaku Direktur, menerangkan bahwa, permasalahannya adalah pembayaran Pajak yang ditangani terdakwa tidak dibayarkan ke kantor pajak Pratama Rungkut Surabaya.

“Saya selaku pimpinan perusahaan menyuruh terdakwa Betty staf bagian Pajak, melakukan pembayaran Pajak PPN setiap bulannya di kantor pajak Pratama Rungkut Surabaya,dia mendapat gaji 3 juta/ bulan.Dia membayarkan sejak tahun 2019 sampai 2023.Ternyata sebagian dibayarkan dan sebagian tidak,totalnya yang tidak dibayarkan Rp. 5,397 Miliar,” terang saksi,Kamis (23/01).

“Kami mengetahuinya saat perusahaan mendapat peringatan tunggakan dari kantor pajak, akhirnya kita lakukan Audit, ternyata pemberian uang untuk bayar Pajak, tidak sesuai dengan yang dibayarkan, Betty hanya membayarkan Rp. 1,1 Miliar sedangkan sisanya Rp. 5.397 Miliar digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi selama 3 tahun.bukti pembayaran yang diberikan terdakwa adalah palsu,seolah-olah sudah membayar,
Terdakwa membuat bukti pembayaran Pajak palsu dengan cara mengetik dan mengeprint di warnet.” jelas saksi.

Saksi Ratna bagian keuangan menerangkan, “Saya tahu dari ibu direktur kalau pembayaran Pajak PPN perusahaan belum dibayarkan, karena bagian pembayaran dilakukan oleh bu Betty, saya keluarkan cek sesuai SPT setiap bulan, pelaporan setiap bulan perusahaan yang bergerak dibidang Kontruksi,baru ketahuan pada Agustus 2023,ada tagihan dari kantor pajak,kita lakukan audit internal, tidak betul laporannya, belum dibayarkan Rp.5,397 Miliar,
Bukti pembayarannya ada yang dipalsu ada yang tidak dibayarkan.”jelas saksi.

Saksi bagian HRD, hanya mengetahui masalah pembayaran Pajak perusahaan, yang tidak semua dibayarkan oleh terdakwa.Sekarang terdakwa sudah keluar sejak oktober 2023.

Saksi bagian Umum, mengetahui kalau bagian pembayaran Pajak.pweusahaan adalah terdakwa.

Saksi bagian Admin perusahaan menerangkan bahwasanya dapat berupa cek dari bu Ratna, lalu saya cairkan, dan saya serahkan uangnya kepada bu Betty,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 06 Januari 2025, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Diketahui,Pada Tahun 2019 saksi Erly Endah Winarti Direktur PT.Kurniadjaja Wirabhakti (PT.KW), jalan Perum YKP Mejaya Blok AI/2, Surabaya, memberi tugas dan tanggung jawab kepada Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty, istri dari Victor (Alm) menjadi karyawan bagian Pajak, bertugas mengurus pembayaran dan laporan tagihan pajak perusahaan ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya.

Setiap bulan mendapat gaji Rp. 2.5 juta sampai 3 juta, ditransfer ke rek. BCA, milik terdakwa.Periode 2019 sampai 2023 PT. KW, memiliki tagihan Pajak Rp. 6.505.122.435,-
adanya tagihan Pajak tersebut,
bagian keuangan memberitahu ke terdakwa,melalui aplikasi kantor Pajak untuk masing-masing tahun tagihan Pajak membuat e-faktur dan kode belling tercantum nilai masing-masing dari tagihan.

Terdakwa menerbitkan e-faktur nilai tagihan Pajak yang telah tercatat masing-masing di tahun 2019 sampai 2023, diserahkan ke staf keuangan, dimintakan persetujuan Direktur dan Komisaris guna mengeluarkan uang Pajak bentuk cek sebanyak 24 lembar sebanyak 2 kali, yang nilainya sesuai pajak per tahun dari 2019 – 2023 senilai Rp. 6.505.122.435,-, diserahkan ke terdakwa untuk membayar tagihan Pajak perusahaan PT. KW,ke Kantor Pajak Pratama Rungkut Surabaya.

Pada Agustus 2023 PT.KW menerima surat dari KPP Pratama Rungkut Surabaya, 23 Agustus 2023 perihal Permintaan Klarifikasi ketidakwajaran pembayaran pajak PT. KW di tahun 2020, Diketahui PT. KW tidak membayar Pajak PPN tahun 2020 Rp. 1.700.000.000,-
Direktur melakukan audit internal pengeluaran uang Pajak yang sudah diserahkan kepada terdakwa untuk tahun 2019 sampai tahun 2023.

Hasil audit diperoleh uang Pajak milik PT.KW,yang dibayarkan terdakwa hanya Rp. 1.107.280.450,- sedangkan sisanya Rp. 5.397.841.981,- digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. 4 lembar bukti pembayaran Pajak dari Bank Mandiri Megah Raya Rungkut yang diberikan terdakwa ke PT.KW, adalah palsu, seolah-olah sudah membayar.Terdakwa membuat bukti pembayaran Pajak “palsu” dengan cara mengetik dan mengeprint di warnet.

Akibat perbuatan terdakwa perusahaan PT. Kurniadjaja Wirabakti, mengalami kerugian sebesar Rp. 5.397.841.981,-

Foto : Terdakwa Elisabeth Indrati Dagur alias Betty (53), didampingi Pengacaranya (atas), dan lima orang saksi dihadirkan Jaksa dipersidangan (bawah) , diruang sidang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Offline.

Editor: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *