Dua Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Pemesannya Napi Di Polrestabes Surabaya

Surabaya– Tabirnusantara.com, AS (27) dan SK (22) Asal Bangkalan Madura ini terpaksa Ngandang di Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus perantara atau sebagai kurir sabu sabu.

Dua pria asal Dusun. Mandepah Timur, Kabupaten Bangkalan, dan Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, ditangkap polisi saat melintas di Jalan Demak Kota Surabaya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa rencanya akan ada dua pria dari bangkalan melintas di Jalan demak dengan membawa sabu.

“Begitu mendapatkan informasi petugas langusng menyanggong dua peria tersebut dengan ciri-ciri yang dikantonginya sehingga dua orang yang mengendarai sepeda motor dihentikan dan dilakukan penggeledahan.” Tuturnya Daneil Marunduri, Selasa (23/05).

Setalah digledah, dari salah satu tersangka ini ditemukan Narkoba jenis sabu sabu dengan berat total ± 20,60, plus pembungkusnya, dan 2 buah Hendphone merk Samsung serta Merk Oppo yang dibawa oleh pelaku.

“Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya, sabu, 2 buah Hendphone diamanakan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih,” Ungkapnya.

Dalam pengakuanya, Daniel mengatakan, bahwa tersangka AS sebelumya mendapatkan sabu dari SK. pada hari minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib di depan Matahari Plaza Jalan. Halim Perdana Kusuma Kabupaten. Bangkalan. Madura,

“Namun barang haram itu tidak dibelinya, melainkan AS hanya mengambilkan saja dan sabu tersebut rencananya akan dikirim kembali kepada seorang Pria berinisial MS yang kini berada di tahanan Polrestabes Surabaya.” Tambah Daniel Marunduri.

Sabu yang dipesan MS dari rutan Polrestabes Surabaya itu rencanya akan dibayar sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah) kepada tersangka AS dan SK. namun sebelum barang dikirim ke pemesanya. keduanya keburu disergap petugas di tengah perjalanan.

“Sementara dua kurir yang akan mengatar pesanan sabu ke pada MS ke rutan Polrestabes Surabaya, mereka rencanya akan mendapatkan upah sebesar 500.000. dari MS sekali mengantarnya.” Imbuhnya.

Atas kedunya, AS dan SK kini akan mendekam dalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan mereka juga akan terancam hukuman paling lama 9 tahun.

“Kedunya juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter: Fendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *