Dua Bandit Ranmor Di Surabaya Disergap Unit Reskrim Polsek Jambangan

SurabayaTabirnusantara.com, Aksi dua pelaku bandit jalan yang meresahkan warga kota Surabaya akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jambangan, Polrestabes Surabaya.

Dua pria yang ditangkap di jalan Karang Empat Besar, Kecamatan Tambaksari, kota Surabaya. pada Minggu 30/07/2023) lalu berinisial T (33) dan AM (29) meraka berdua diketahui tinggal di Bolodewo, Semampir, Surabaya.

Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari menjelaskan penangkapan kedunya ini berdasarkan dari laporan korban Devi Firanda.

“Korban yang merupakan perempuan ini mengaku kepada polisi. bahwa motor miliknya hilang saat diparkiran butik Queen Street Store jalan Karang Empat Besar No. 163- 165 kecamatan Tambaksari, Surabaya,” Kata Budi saat konfrensi press di depan mako, Senin (07/08).

Selanjutnya petugas berusaha mencari keberadaan pelaku dan meminta keterangan saksi serta olah TKP (tempat kejadian perkara) sehingga pelaku berhasil diindentifikasi dan berhasil menangkapnya.

“Dari tangan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah kunci Y, 1 buah kunci T, 1 Unit Sepeda motor yang diduga sarana,” Bebernya Budi,

Modus dari Operandinya, Budi menjelaskan sebelum melakukan pencurian mereka lebih dulu mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal tau tidak dikunci ganda oleh pemiliknya. begitu mendapat target yang diincarnya maka meraka berdua berbagi tugas.

Tersangka T berperan sebagai Eksekutor atau mengambil motor korban dengan cara merusak tumah kontak dengan kunci T. sementara tersangka AM berperan sebagai joki dan mengawasi situasi dilokasi untuk melancarkan aksinya,” Ujarnya.

Sambung, Budi Menambahakan untuk motif pencurian yang dilakukan oleh dua orang tersangka ini, motor hasil curi nya dijual kembali kepada penadahnya dan hasilnya dipergunakan untuk bersenang-senang.

“Motor hasil curianya oleh meraka dijual dan uangnya oleh pelaku dipergunakan untuk bermain judi Slot, minum-minum keras (Mabok) dan membeli narkoba jenis sabu sabu,” Imbuhnya.

Selanjutnya, Budi menuturkan untuk ke dua tersangka kini sudah ditahan dan diproses di polsek Jambangan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam penjara.

“Meraka berdua juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 7 tahun kurungan,” Pungkasnya.

Reporter: Spd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *