DIPLOKO PUTRA ( BURONAN), KRIDIT DUA MOBIL HONDA JAZZ, DAPAT UPAH Rp. 10 JUTA PER UNIT,  TRI BUDI UTOMO BABLAS BUI.

Red : TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana, terdesak untuk biaya sekolah anaknya, nekat melakukan pengambilan mobil 2 unit Honda Jazz 2019, di PT. Sinarmas Hana Finance, dan di PT. Clipan Finance, dengan masing- masing Tennor selama 5 tahun, setelah pembayaran UM.justru mobil dialihkan ke Putra (DPO) sebagai otak semuanya, sehingga kedua Lising tersebut mengalami kerugian Rp. 375.300.000,- dan Rp. 238.285.340,-, dengan Terdakwa Tri Budi Utomo bin Mudjiono alm bersama dengan Putra (DPO), dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Tri Budi Utomo bin Mudjiono alm, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Hamzah Fauzi bagian marketing, yang mengatakan “Terdakwa datang ke kantor ajukan kridit mobil Honda Jazz tahun 2019, tenornya 5 tahun, lalu kita survey kerumahnya, ternyata mobil kriditan tersebut dialihkan ke pihak lain, kita tagih cicilan keterlambatannya, selalu menghindar,” terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Tri Budi Utomo membenarkannya,” benar yang mulia, saya saat itu disuruh Putra ambil mobil di Finance, yang tanda tangan saya, uang muka dari Putra, saya serahkan ke Putra mobilnya, saya dapat upah 10 juta,” terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pada senin pekan depan, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui sebelumnya terdakwa Tri Budi Utomo bin Mudjiono, butuh uang untuk biaya sekolah anaknya. Terdakwa bertemu Putra (DPO) bersama dengan Margo (DPO). Putra mengajarkan ke Terdakwa cara pengambilan mobil bekas melalui pembiayaan kredit lewat PT. Sinarmas Hana Finance, menggunakan nama Tri Budi Utomo bin mudjiono alm, sebagai kriditur, uang muka ditanggung oleh Putra, jika kridit mobil di acc,.mobil harus diserahkan ke Putra, Bila pihak Debitur melakukan penagihan, di back up oleh Margo (DPO), Terdakwa mendapatkan upah dari Putra Rp.10.000.000,-

12 Mei 2023 terdakwa bersama Putra bertemu marketing PT.Sinarmas Hana Finance (SHF), mengambil 1 Unit mobil Honda JAZZ Type RS 2019 Nopol N-1526-FL putih, STNK An.Saifudin S ag, SAIFUDIN, S.Ag, terjadi kesepakatan harga Rp. 294.000.000,- uang muka diserahkan terdakwa ke PT.SHF
Rp. 59.965.907,- sisanya Rp. 238.252.993,- dicicil selama 60 bulan, setiap bulannya Rp. 6.255.000,-

Tanpa sepegetahuan PT.SHF, mobil Honda Jazz tersebut di alihkan kepada Putra (DPO), esok harinya Terdakwa mendapat upah Rp. 10.000.000,-cara ditransfer, dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Terhadap pembiayaan pembelian 1 Unit mobil Honda JAZZ Type RS 2019 Nopol N-1526-FL putih, terdakwa tidak.melakukan pembayaran sampai waktu yang ditentukan, mengakibatkan PT.SHF mengalami kerugian Rp. 375.300.000,-.

Modus yang sama dilakukan Terdakwa dan Putra (DPO), 12 April 2023, di PT. Clipan Finance, Trenggilis Barat I Blok D No. 2 Surabaya, bertemu dengan marketing, melakukan pengambilan 1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS 2019 Nopol W-1070-QX putih orchid, STNK An. Irwan Yulianto kesepakatan harga Rp. 292.000.000,-, uang muka Rp. 58.480.000,- sisanya Rp. 238.285.340,- dicicil selama 60 bulan, angsuran bulanannya Rp. 6.454.000,-

Kendaraan tersebut tanpa se ijin pihak PT.Clipan Finance di alihkan kepada Putra (DPO),terdakwa mendapat upah Rp. 10.000.000,-,
Terdakwa tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang disepakati, mengakibatkan PT.Clipan Finace mengalami kerugian Rp. 238.285.340,-

Terdakwa Tri Budi Utomo (kiri) dan saksi Hamzah Fauzi marketing Finance, agenda sidang Dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.

 

(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *