Dihina ‘ Bacok Korban Hingga Luka Sobek di Punggung Dan Telapak Tangan Cacat Permanen. Roberth Sammar Dihukum 18 Bulan Bui.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya- Sidang perkara pidana penganiayaan dengan cara membacokan parang kepada korbannya, mengenai punggung dan telapak tangan, hingga mengalami cacat permanen, dikarenakan ada urat yang putus akibat bacokan, dengan Terdakwa Roberth Sammar bin Pitter Sammar(28) warga jalan Jambangan II / 06A,Surabaya, Pendidikan SMA,diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Sidang agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sarifudin Zuhri, MENGADILI,
Menyatakan, Terdakwa Roberth Sammar bin Pitter Sammar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat” “Sebagaimana diatur dalam Pertama pasal 351 ayat (2) KUHP,” Dalam surat dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti,
1 buah parang, gagang kayu dan ujung runcing, panjang sekitar 50 cm, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya,menuntut Terdakwa dengan pidana 2 Tahun.
Sebelumnya JPU menghadirkan saksi korban Fani Arfiansyah dan
saksi M fachrul huda, Fani menerangkan, ” saya seorang scurity diperum.Permata Jambangan Surabaya, tidak kenal dengan Terdakwa, dia datang kerumah untuk mengambil motornya mio yang diperbaiki, mau dibawa pulang, pas saya selesai mandi, Robert waktu itu cuma sendiri, terjadi cekcok dirumah saya,” terang saksi.
“kata terdakwa dia tersinggung saya pernah berkata koplak kepadanya, perkataan itu sudah lama sekali, tapi masih diingat- ingat oleh Robert, setelah itu Robert datang ke pos satpam, dia bersama teman- temanya, ya itu berapa kali ayunkan parangnya, pertama dan kedua parang masih dibungkus kertas, yang ketiga bungkusnya lepas kena punggung dari telapak tangan, uratnya ada yang putus, tulang, gak bisa normal lagi, cacat yang mulia, uratnya ada yang putus,” tambah saksi Fani.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Roberth membenarkannya.
“Kenapa kamu bawa parang, ada masalah apa,” tanya hakim.
“orang tua saya jualan pecel, dia sudah lama menghina saya, saya masih memendam, saya menyesal yang mulia,sudah pernah datang untuk perdamaian, belum ada perdamaian,” pungkasnya.
Diketahui, Selasa 02 Januari 2024 , jam 22.00 wib, saksi Fani Arfiansyah di Pos Satpam Perum. Permata Jambangan Surabaya bersama Fachrul, Maulana, Risky, Baldo, Ricky dan Putri, kemudian datang Terdakwa Roberth Sammar bersama Andika, menuju ke Fani sambil ngomel, merasa sakit hati perkataan Fani saat Terdakwa datang ke rumah Fani mengambil sepeda motor yang diperbaiki walaupun belum selesai perbaikan, dikarenakan tidak ada biaya.
Sebelumnya Fani pernah mengatai terdakwa dengan sebutan Pecel Koplak, yang kesehariannya Terdakwa membantu ibunya berjualan pecel.Tersinggung dengan perkataan Fani,Terdakwa membawa parang langsung memukul saksi Fani ke arah muka namun tidak kena mengenai handphone Fani, terjatuh dan pecah
Selanjutnya mengayunkan lagi parang kearah bahu kiri Fani, namun parang masih terbungkus kertas, tidak melukai Fani, Terdakwa melakukan pembacokan lagi kepada Fani, bungkus parang terlepas, hingga mengenai punggung dari telapak tangan kiri Fani,
Akibat tebasan tersebut urat dari jari tengah, jari manis dan jari kelingking saksi Fani putus dan mengalami pendarahan.Terdakwa langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat, RS Cempaka Putih Jambangan Surabaya untuk mendapatkan pertolongan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambangan.
*Visum Et Repertum*:
RS. Bhayangkara H.S Samsoeri Martojoso Surabaya,
Luka – luka, Alat gerak atas : Pada punggung tangan kiri, didapatkan luka terbuka, tepi rata yang sudah terjahit ukuran lima sentimeter, 7 jahitan.
*KESIMPULAN*:
Ditemukan luka robek yang sudah terjahit pada punggung tangan kiri, akibat kekerasan tajam.
Saksi korban Fani Arfiansyah, mengalami luka terbuka pada punggung tangan sebelah kiri kategori luka berat berdampak mengganggu pekerjaan sehari- hari.
Menyebabkan tidak berfungsi nya organ cidera, Mengakibatkan cacat permanen.
Terdakwa Roberth Sammar (28) (kiri atas), saksi korban Fani Arfiansyah dan Fachrul huda (kanan), agenda sidang putusan hakim, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(Mr)