Dengar Kabar Dulur PSHT Dikeroyok, Bawa Celurit Priya Hadi Gunawan, Dituntut 18 Bulan Bui.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana membawa senjata tajam jenis Clurit Panjang 140 cm, dipakai untuk tawuran antar perguruan silat, tidak menemukan lawan yang mengeroyok,justru apes diciduk polisi patroli malam hari, dengan
Terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono, dipimpin ketua majelis hakim Mangapul, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (27/05/2024).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono,melakukan tindak pidana,”Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatusenjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
“Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.”
“Menjatuhkan pidana terhadap, terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono berupa Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”
Menetapkan barang bukti,
1 bilah senjata tajam jenis clurit ukuran 4,1 cm bergagang kayu warna hitam,Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan Senin 3 Juni 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Gubeng, yang mengatakan ” Saat kita patroli, menemukan terdakwa berboncengan tiga, kita kejar, pada terdakwa membawa clurit Panjang berkarat, pengakuannya mencari lawannya yang mengeroyok kawannya sesama pesilat PSHT,” terang saksi.
Terdakwa saat diperiksa, mengatakan, kalau ditangkap di jalan Baratajaya,
“Bawa clurit untuk apa, dapat senjata itu dari mana,” tanya hakim Mangapul.
“Untuk berjaga-jaga, mencari teman yang dipukul, saya dapat senjata clurit pinjam teman yang mulia,” kata Priya.
Diketahui, Kamis 22 Februari 2024 jam 03.30 wib,di Jalan Baratajaya XVII Surabaya, awalnya terdakwa Priya Hadi Gunawan bersama saksi Aditya Rahman, Cilacap, dan Billy Gabrielle nongkrong didepan warung Warkop jalan Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, sekira jam 02.30 wib terdakwa mendapat kabar Dulur (teman sesama perguruan silat PSHT) dikeroyok kelompok tidak dikenal di jalan Merr Surabaya.
Mendengar kabar tersebut Terdakwa bersama dengan teman-teman lainnya langsung bubar dan berpencar, terdakwa berboncengan dengan Aditya Rahman pergi meminjam senjata tajam berupa celurit pada Ceria, janjian ketemu di depan Ramayana Terminal Purabaya, sedangkan Cilalacap dan Billy Gabrielle berboncengan menunggu terdakwa dekat Pabrik Paku jalan Brigjen Katamso Waru Sidoarjo,
Setelah berkumpul, langsung berangkat bersama menuju Merr Surabaya, saat di jalan Merr terdakwa bertemu M. Fadholi, Muhammad Dafi Putra Ardiansyah, Javier Risky Tertiano dan Agus Fajar Dwi Sanjaya bersama melakukan konvoi berkeliling mencari kelompok orang yang tidak dikenal, yang telah lakukan pengeroyokan, namun tidak ketemu,memutuskan pulang.
Terdakwa, Aditya dan Javier Rizky boncengan tiga melintas di jalan Baratajaya XVII Surabaya terlihat petugas kepolisian melakukan patroli, melakukan pengejaran terhadap terdakwa,Aditya dan Javier, dan saat diamankan petugas, terdakwa kedapatan membawa 1 bilah celurit Panjang 140 cm kondisi berkarat, gagang kayu hitam dimana terdakwa mengapit besi bagian Tengah senjata tajam tersebut dengan kaki kanan terdakwa.
Terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono (kiri),saksi penangkap anggota Polsek Gubeng, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (27/05/2024).
(LF)