DAPAT HASIL CURIAN UANG DAN HP, RESIDEVIS DWI SUSANTO, SUDAH BONYOK, DIHUKUM 14 BULAN BUI.

Red: TABIRNUSANTARA 

Surabaya : Sidang perkara pidana, Pencurian di siang hari, di tempat air isi ulang jalan Ksatrian Sawunggaling, berhasil menggasak tas berisi uang 2,9 juta, surat berharga dan 1 HP merk Infinix, sehingga saksi korban Elvin Wahyuni,mengalami kerugian sekitar 4,5 juta, dengan Terdakwa Dwi Susanto bin Yudianto (alm), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (14/08/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Mangapul, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Dwi Susanto bin Yudianto (alm), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“pencurian” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana,” dalam dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Susanto bin Yudianto (alm),dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,
tas yang berisi 1 HP merk INFINIX, KTP,2 Sim A/C dan uang tunai kurang lebih 3.000.000,-:
Dikembalikan kepada saksi Merdekano.

Putusan hakim Lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny, menuntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Sebelumya JPU telah menghadirkan saksi Merdekano pemilik usaha isi.ulang, Merdeka mengatakan “saya mengenal pas penangkapan, benar saya anggota POM, saat itu di siang hari, terdakwa mencuri tas berisi uang Rp.2,950 juta,dan 1 HP merk Infinix,” jelas saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Dwi Susanto, membenarkannya,” benar yang mulia, saya sudah pernah mencuri, sudah 3 kali ini masuk penjara,” terangnya.

Diketahui, hari Minggu 21 April 2024, jam 13.15 wib,Terdakwa Dwi Susanto bin Yudianto (alm) berniat untuk mencuri, terdakwa mencari sasaran, saat sampai di Depo isi ulang jalan.Ksatrian 41 Kel 41 Sawunggaling Kec.Wonokromo Surabaya , terdakwa melihat tidak ada yang jaga, tanpa seijin dan diketahui saksi korban Elvin Wahyuni, terdakwa masuk dan mengambil tas berisi 1 HP merk INFINIX, KTP, Sim A/C dan uang tunai Rp.3 juta.Setelah berhasil, terdakwa keluar dan melarikan diri.

Selanjutnya saksi korban Elvin Wahyuni mengetahui kejadian yang terekam CCTV, kemudian saksi korban melaporkan kejadian ke Kantor Polisi, Dari Laporan tersebut, Polisi berhasil menangkap terdakwa, dilakukan introgasi terdakwa mengakui perbuatannya.

Akibat perbutan Terdakwa Dwi Susanto,saksi korban Elvin Wahyuni mengalami kerugian keseluruhan Rp.4.500.000,-

Foto : Terdakwa Dwi Susanto bin Yudianto (alm), menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (14/08/2024).

 

(ARL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *