DAGANG SABU 5 GRAM, DARI ‘BANDAR ” CAK KIS ( BURONAN),RESIDEVIS , JOKO HARIYANTO DAN RACHMAD ARIS, DITUNTUT 8 TAHUN 6 BULAN BUI, DENDA Rp. 1 MILIAR.

Seputar informasi Indonesian” 

Surabaya // Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kulakan dsri Cak Kis (buronan) seberat 5 gram harga Rp.4,2 juta, harga 850 ribu/ gram, baru dibayar uang muka Rp.1,4 juta, dibagi 15 poket, dan dijual kembali kepada budak- budak Sabu, dengan para Terdakwa Joko Harianto bin Nursio dan Rachmad Aris Nurhabib bin Sunardi,diruangan Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa Joko Harianto bin Nursio dan Terdakwa Rachmad Aris Nurhabib bin Sunardi, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,
Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joko Harianto bin Nursio dan Terdakwa Rachmad Aris Nurhabib bin Sunardi,dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dan denda masing-masing Rp1.Miliar, Subsidiair 1 tahun penjara.Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan.Senin (06/01).

Menyatakan barang bukti,
1 wadah kotak parfum hitam di dalamnya terdapat 3 klip plastik sedang berisi sabu berat total 3,351 gram, 12 klip plastik kecil di dalamnya berisi sabu berat total 1,148 gram,1 bendel klip plastik sedang tanpa isi,1bendel klip plastik kecil tanpa isi, 1buah timbangan elektrik hitam,
1buah handphone merk Oppo type A18 hitam.Dirampas untuk negara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan dua orang saksi penangkap yakni Djunaidi dan Budi Ariawan anggota Polres Tanjung Perak.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, mendapat pengakuan kalau.kedua terdakwa pernah dihukum perkara narkoba, Joko ditahun 2021, dihukum 4 tahun, Rachmad Aris dihukum 4 tahun juga.

Diketahui, Jumat 13 September 2024 jam 09.00 wib, terdakwa Joko Harianto dan Terdakwa Rachmad Aris, sepakat beli sabu 5 gram, kepada Cak Kis (DPO), harga Rp 850 ribu/ gram, total harga Rp 4.2 juta, para terdakwa patungan masing-masing Rp700 ribu, terkumpul uang Rp 1.4 juta.Untuk bayar uang muka sabu.

Selanjutnya terdakwa Joko menghubungi Cak Kis telpon WA,
Joko “Cak aku butuh 5 tak DP!”,
Cak Kis, “Oke, DP piro?”,
Joko,“1400 Cak”,
Cak Kis, “Oke TF en nang Dana ku”
Kemudian terdakwa Joko
mentransfer uang pembelian sabu melalui aplikasi Dana.
Terdakwa Joko mengatakan
“Oke Cak, wes masuk cak nanti Rachmad Aris yang ambil”,
Cak Kis, “awakmu tak kei 4 ae sing 1 ranjau en nang dulurku, daerah Sememi kunu”.

Terdakwa Rachmad Aris dihubungi seseorang mengaku anak buah Cak Kis, untuk ambil sabu yang diranjau
di Jembatan Raya Dupak Rukun, depan gang Jalan Babadan Rukun VII Kel. Dupak Ke. Krembangan Surabaya.Terdakwa Rachmad Aris mengambil 1 klip plastik besar berisi 5 gram sabu, terdakwa Rachmad Aris pergi ke kos terdakwa Joko Hariyanto di Jalan Sememi Jaya Gg. 2-A No. 17 Kel. Sememi Kec. Benowo, Surabaya, menyerahkan sabu kepada terdakwa Joko Hsriyanto Joko membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket untuk di jual kembali dengan keuntungan jika laku terjual semua adalah Rp 1.4 juta, keuntungan tersebut dibagi 2,

Para terdakwa Menjual sabu di pinggir Jalan Raya Sememi, 1 gram kepada saudara Cak Kis.Menjual di depan Gg IV Sememi Jaya Gg IV 1gram kepada Budi (DPO).
Menjual di depan Gg IV Jalan Sememi Jaya Gg IV, ¼ gram kepada Zaki (DPO) harga Rp 350 ribu.
Menjual di depan Gg IV Jalan Sememi Jaya Gg IV, 1/8 gram kepada Leham (DPO) harga Rp150 ribu,Dan menjual di tempat lainnya wilayah Sememi Jaya, Kec. Benowo Surabaya.Sebagian para terdakwa gunakan sendiri,tersisa 3 klip plastik sedang berisi sabu dengan berat total 3,351 gram, dan 12 klip plastik kecil berisi sabu, berat total 1,148 gram.*Sehingga sabu yang tersisa ±4,499 gram*.

Pada Sabtu 14 September 2024 jam 01.00 wib, di kos Terdakwa Joko Hariyanto,saat para terdakwa sedang duduk, ditangkap oleh saksi Djunaidi dan Budi Ariawan anggota Polres Tanjung Perak, Ditemukan barang bukti, 1 wadah kotak parfum di dalamnya berisi 3 klip plastik sedang sabu, berat total 3,351 gram.12 klip plastik kecil berisi sabu berat total 1,148 gram.
1 timbangan elektrik,1 buah handphone merk Oppo type A18 warna hitam 1 buah handphone merk Oppo type A5S warna hitam, berada di atas lantai kamar kos terdakwa Joko.

Foto : Terdakwa Joko Harianto dan Terdakwa Rachmad Aris (kiri),.dua saksi polisi Djunaidi dan Budi Ariawan (kanan), agenda sidang Tuntutan JPU,diruangTirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor: amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *