CEMBURU, SANG PACAR SERING DIDATANGI MANTAN SUAMINYA DI KOSAN, HAJAR KORBAN ANGGA WAHYU PRASETYO, DIHUKUM 7 BULAN BUI.

Red: TABIR NUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana, karena merasa cemburu, melihat korban sering main di kosan Deni Yulianawati di Raya Bungkal 98, Sambikerep Surabaya, hingga
melakukan penganiayaan terhadap Denny Kurniawan, Denny Kurniawan mengalami luka memar pada dagu warna kebiruan, dengan Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo bin Joko Sukaris (30), diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu ( 24/04/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Djoenaidie,Mengadili, Menyatakan, Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo bin Joko Sukaris, telah melakukan tindak pidana,“Penganiayaan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.”dalam Surat Dakwaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angga Wahyu Prasetyo bin Joko Sukaris, dengan Pidana Penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan agar barang bukti,
1buah senjata tajam jenis celurit,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, dari Kejari Surabaya, menuntut pidana penjara selama 9 bulan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi korban Denny Kurniawan dipersidangan,Denny mengatakan, terdakwa Angga itu cemburu kepadanya, Lantaran saya sering bermain ke kosnya Deni Yulianawati di Raya Bungkal 98, Kel. Sambikerep Surabaya.
“Saya waktu itu main ke rumah mantan istri siri saya. Kemudian ada terdakwa datang dan langsung menendang dagu, Yang Mulia. Dan terdakwa juga mengeluarkan celuritnya. Kejadiannya, Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Bungkal 98 Kel. Sambikerep (kos Nusantara),”kata Denny.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Karena saya cemburu kepada Denny yang suka main ke kosnya Deni Yulianawati. Sedangkan untuk celurit hanya dibuat untuk menakuti saja dan tidak dipergunakan Yang Mulia,”ucapnya.
Diketahui, pada Rabu 22 November 2023, jam 17.00 wib, awalnya saksi Denny Kurniawan main ke rumah Kost saksi Deni Yulianawati, di Jalan Raya Bungkul 98 kel. Sambikerep Surabaya (Kos Nusantara), saksi Denny Kurniawan duduk didepan pintu posisi membelakangi pintu.
Kemudian datang Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo menghampiri saksi Denny Kurniawan, melakukan penganiayaan dengan menendang menggunakan kaki kanan mengenai dagu, lalu terdakwa mengeluarkan dan mengacungkan celurit dari dalam balik baju, hendak membacokkan kearah saksi Denny Kurniawan, melihat hal itu, saksi Deni Yulianawati menahan terdakwa dengan merangkul terdakwa sambil berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan tersebut, Eka Aprilia tetangga kos saksi Deni Yulianawati keluar dan membantu merebut senjata tajam celurit tersebut dari tangan terdakwa.
Setelah berhasil merebut senjata tajam celurit dan mengamankan, namun terdakwa masih berusaha mengajak saksi korban Denny Kurniawan berkelahi.
Adanya kegaduhan tersebut, membuat para penghuni kost keluar, menyuruh terdakwa pergi dari kos, kemudian terdakwa pergi meninggalkan kost. Penyebab penganiayaan tersebut terdakwa cemburu karena saksi Deni Yulianawati adalah mantan suami siri saksi Denny Kurniawan yang sering berkunjung.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Denny Kurniawan menderita luka memar,Visum Et Repertum, RS.Bunda /22 November 2023,
Kesimpulan, Didapatkan luka memar pada dagu warna kebiruan ukuran ±1,5 cm.
Terdakwa Angga Wahyu Prasetyo (30)(kiri), saksi korban Denny Kurniawan (kanan atas), dan JPU Dzulkifly menunjukan BB Clurit,agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (24/04/2024).
(al)