Cemarkan Nama Baik Nunuk Nurhayati, Pembantu 2 Univ.Stikes ABI, Tuduhan Selewengkan Dana Kampus. Ikhwaniar Dan Fiorentina, Tidak Ditahan, Diadili.

Red: TABIR NUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana perbuatan pencemaran nama baik seseorang sehingga orang tersebut menjadi malu dan sakit hati, karena postingan yang dikatakan dalam akun Instagram menurut korban tidak sesuai faktanya, protes dalam.postingan tersebut dilakukan mahasiswa dari reaksi demo Mahasiswa agar Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan Nunuk Nurhayati, M.Kes sebagai Pembantu Ketua 2, di Univ.Stikes ABI, dengan kedua terdakwa, Ikhwaniar Fristanty (25) warga Sukodono Dian Regency, jalan Anugerah IV/25, Sukodono Kab. Sidoarjo, Pendidikan S1.Bersama Terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B (23) warga Jalan Rawa Blok D/2 Semampir Surabaya, Pendidikan D3.Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan,dipimpin Ketua majelis hakim Sudar diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (24/04/2024).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umu. (JPU) Sri Rahayu dari Kejati Jatim, Menyatakan, Ikhwaniar Fristanty (25) dan Terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu (23), melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan tamendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.”
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes (Pembantu Ketua 2) di Univ.Stikes ABI, dan dua saksi lainnya di lingkungan Universitas tersebut.
Dalam perkara pencemaran pribadi seseorang melalui akun instagram milik Terdakwa Ikhwaniar Fristanty (25), yang dikomentari oleh akun Instagram milik Terdakwa Fiorentina, keduanya merupakan mahasiswa kampus Stikes ABI di Jalan Rawa Blok D/2, Desa Ujung, Kec.Semampir Surabaya.
Menurut keterangan saksi Nunuk, ” saya orang nomer 2 di Stikes ABI, mereka saat memposting du IG nya, tanpa konfirmasi dulu dengan saya, postingan yang ditujukan ke saya bukan waktu yang sebentar yang mulia, 5 tahun yang mulia, postingan itu tetap ada di akun IG terdakwa, dan itu diketahui masyarakat luas,ini titik terendah dalam hidup saya,” terang saksi sambil menangis.
“yang ibu kehendaki apa sekarang, biar mereka mendengar,” kata hakim Alex.
“Saya inginkan keadilan yang mulia, nama saya, martabat saya, keluarga saya saya menanggung malu bertahun- tahun atas tuduhan yang diberikan kepada saya,” terang saksi.
“Para terdakwa, bagaimana keterangan para saksi, terutama keterangan bu Nunuk, apa ada pertanyaan,” tanya hakim.
“Kalau pertanyaan gak ada, Kalau sanggahan ada,”
“Gini, benar ya kamu berdua mahasiswa dari Stikes, apa yang mau disangkal, bulan pebruari 2020 dipanggil Polda, karena memposting kata- kata tersebut,” tanya hakim.
“Ya benar yang mulia,setelah dipanggil Polda, besoknya saya minta maaf ke bu Nunuk, bersama ibu saya, ketemu bu Nunuk, tapi langsung disuruh dengan pengacaranya saja, bekali- kali saya datang, jawabannya sama,”kata terdakwa.
Masalah tersebut tidak terjadi perdamaian, sehingga proses hikum tetap berjalan, sidang akan dilanjutkan pada Senin 29 April 2024.
Diketahui,terdakwa Ikhwaniar Fristanty memiliki akun Instagram an. langit_magenta yang selanjutnya akun instagram tersebut diganti nama Akuarin.
Terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B memiliki akun Instagram sejak 2013 dengan nama fiorentinabintari.
Saat berada di Kampus Univ.Stikes ABI, 27 Agustus 2019,Terdakwa Ikhwaniar melakukan postingan kata-kata “Itu si pk 2 (Nunuk Janda) Koruptor” dan “Penyelewengan dana Kampus Oleh Pk 2 (Pembantu Ketua 2)”
Saat berada dirumah terdakwa Fiorentina membaca postingan terdakwa Ikhwaniar memberikan reaksi dengan komentar di akun instagram nya dengan komentar “Nunuk Si Janda Keparat dan #jandakoruptor#jandabutuhnafkah#”.Akun IG milik terdakwa Ikhwaniar dan akun IG milik terdakwa Fiorentina tidak diprivate sehingga dapat diakes oleh banyak orang/secara umum / public pada media sosial instagram.
Terdakwa Ikhwaniar membuat postingan Akun IG, dari demo yang terjadi di kampus Universitas Stikes ABI Surabaya, dengan postingan tersebut berharap mendapatkan dukungan dari orang lain perkara kegiatan Demo, dimana tuntutan Mahasiswa Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan oleh Nunuk Nurhayati, M.Kes (PK 2 Pembantu Ketua 2), dan agar 10 Dosen yang keluar dari Universitas Stikes ABI Surabaya tersebut bisa berkerja kembali di kampus tersebut.
Terdakwa Fiorentina sebagai salah satu mahasiswa yang kecewa terhadap hasil keputusan Yayasan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan Prodi Keperawatan, memberi komentar di akun IG nya.Terdakwa Ikhwaniar mengoperasionalkan Akun IG nya menggunakan Email yang tersimpan dan media HP merk Samsung A20 Hitam miliknya.
Bulan Agustus 2019 terdakwa Ikhwaniar menghapus postingannya sehingga komentar Terdakwa Fiorentina terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar otomatis ikut terhapus.
Postingan terdakwa Ikhwaniar dapat diakses, dilihat dan dibaca orang banyak, sehingga membuat perasaan Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes menjadi sakit dan malu serta nama baiknya menjadi tercemar, sehingga Nunuk Nurhayati melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polda Jatim.
Terdakwa, Ikhwaniar Fristanty (25) dan Terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B (23)(kiri), saksi
Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes (kanan),sidang agenda saksi – saksi diruangan Garuda 1 PN.Surabaya,secara Offline, Rabu (24/04/2024).
(AL)