BORONG BARANG HARAM JENIS SABU, GANJA, PIL KOPLO DAN PIL ALPRAZOLAM, KURNIAWAN PUTRA, BABLAS BUI

*Info Surabaya*
Red; TABIRNUSANTARA
Surabaya // Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Ganja 10 gram , pil dobel L 12 botol ( 12 ribu butir) dan pil Alprazolam 30 butir, yang didapatkan dari Diki ( buronan), sebagian barang haram tersebut telah laku terjual kepada budak Narkotika yang membutuhkan, dengan Terdakwa Kurniawan Putra Addy Pradana alias Iwan bin Addy Sumaryanto,dipimpin ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (10/12/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak.Menyatakan Terdakwa Kurniawan Putra Addy Pradana alias Iwan bin Addy Sumaryanto,
Melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Atau ,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” DAN,
“Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman“
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” DAN,
“Setiap orang memproduksi, mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan, tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.”Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” Tentang Kesehatan. DAN,
“Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika“ “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 ” Tentang Psikotropika. Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 436 ayat (2) Jo 145 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polres Tanjung Perak, yang menerangkan bahwa Terdakwa ditangkap dirumahnya saat di dalam kamarnya,
“Kami menangkap terdakwa pada
Hari Senin 5 Agustus 2024 jam19.45 wib, dirumahnya jalan Gunungsari gang IV, sedang didalam kamar, diakui terdakwa mendapat barang haram tersebut berupa sabu, pil koplo dan ganja juga pil Alprazolam, dari Diki ( buronan), dan dalam catatan kriminal terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian,” terang saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, Kamis 01 Agustus 2024 jam 23.00 wib, di jalan Gunung Sari Gg. IV/ 36A, Kel. Gunung Sari, Kec. Dukuh Pakis, Surabaya Terdakwa Kurniawan Putra Addy Pradana alias Iwan, dihubungi Diki (DPO), telah menyiapkan 1 pipet kaca berisi sisa Sabu untuk dipakai bersama dirumahnya.Terdakwa merupakan perantara jual beli sabu antara Kiki (DPO) dengan pembeli.
Terdakwa juga menjualkan Ganja milik Diki (DPO),memperoleh keuntungan Rp. 75.000,- setiap bungkusnya, 1 bungkus Ganja berat 10 gram, dibagi menjadi 10 bungkus.Telah laku terjual 4 bungkus dengan harga 175 ribu/ bungkusnya.
Terdakwa juga membawa 12 botol pill LL,10 botol akan diserahkan ke Diki (DPO), kepada pembeli di daerah Juanda Sidoarjo, dan 2 botol diserahkan ke Terdakwa untuk dijual, tersisa 647 butir. 1 botol berisi 1000 butir.
Di Apotik RS. Siti Khotija Terdakwa membeli pil Alprazolan gunakan resep palsu,dibeli sebanyak 30 butir harga Rp.10.000,- / tablet
Terdakwa telah menjual 5 butir pil,
butir lainnya dikonsumsi sendiri. Terdakwa mengkonsumsi pil Alprazolam sejak berumur 12 tahun.
Kemudian Senin 5 Agustus 2024 jam19.45 wib, di dalam kamar rumahnya Terdakwa didatangi saksi M Ali Faujar dan saksi Noxon anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1pipet kaca berisi sisa Sabu berat 0,001 gram.
Ditemukan pula barang bukti, 6 bungkus plastik berisi Ganja berat 3,69 gram.
Ditemukan barang bukti, 647 butir pil LL,
Ditemukan barang bukti, 20 butir pil Alprazolam.
1 buah alat hisab Sabu (bong),
3 bendel plastik klip kosong,
1 timbangan digital warna silver,
1 unit Handphone merk Vivo biru.
Suasana sidang dengan Terdakwa Kurniawan Putra Addy Pradana alias Iwan, agenda saksi penangkap, dipimpin ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (10/12/2024).
Editor; (bagus)