Beli Sabu 2 Gram Harga Rp.1,8 Juta, Budi ( Buronan),Subagio Dihukum 7 Tahun Bui,Zainudin Dihukum 6 Tahun Bui, Denda Masing – Masing Rp. 1 Miliar.

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 gram seharga 1,8 juta,, dibeli dari Budi (buronan), oleh terdakwa dibagi menjadi 11 poket siap dijual, dengan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (29/05/2024).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suswanti, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, penyalahgunaan Narkotika, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa Subagio bin Sukeri dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda Rp. 1 miliar, Subsider 3 bulan penjara, Sementara untuk Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda Rep. 1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.
Dikurangi masa penahanan sementara yang dijalani para Terdakwa,Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti,
11 poket plastik klip berisi sabu, berat masing – masing (0,50, 0,50, 0,49, 0,35, 0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram,
1 bungkus plasti klip kosong.
11poket sabu ditemukan dalam dompet di samping kasur, 1 buah HP , 1 buah HP, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.P, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut para Terdakwa Subagio dan Zainudin dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp. 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim kedua Terdakwa Subagio dan Zainudin menyatakan pikir- pikir ” saya pikir – pikir yang mulia,” ucap keduanya.
Diketahui, Senin 11 Desember 2023 jam 17.20 wib,saksi Elda Putra Maulana, Ricky Fernanda Pratama, dan Ifit Karimudin, mendapat informasi masyarakat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Subagio bin Sukeri dan Terdakwa Zainudin bin Abdul Rahman, di rumah jalan Tambak Asri Gg. Sedap Malam 4, Kel. Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.
Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti,
11 poket sabu berat masing- masing, (0,50, 0,50, 0,49, 0,35, 0,30,0,30,0,28,0,27, 0,26, 0,26,0,23) gram, berikut plastik klipnya.
1bungkus plasti klip kosong digunakan membungkus 11 poket sabu ditemukan dalam dompet berada di samping kasur, 2 HP. Keduanya telah mengenal selama 4 bulan.
Terdakwa Subagio dan Zainudin mendapatkan sabu dari Budi (DPO)
hari Minggu,10 Desember 2023, jam 13.30 wib, di pinggir jalan Asemrowo, sebanyak 2 gram seharga Rp 900 ribu/ gram. total yang dibayarkan Rp1.8 juta, uang Subagio 1 juta, uang Zainudin 800 ribu.
Cara Terdakwa membeli, Sabtu 09 Desember 2023 di giras Jalan Sedap Malam, kesua terdakwa sepakat beli sabu, keesokan harinya Zainudin menjemput Subagio berangkat ke pinggir jalan Asemrowo, membeli sabu dari Budi (DPO), Zainudin mengambil sabu tersebut, Subagio menunggu di atas sepeda motor, Sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, siap diedarkan.Belum sempat menjual sabu, keburu ditangkap.
Terdakwa Subagio dan Zainudin ( kiri), saksi polisi Ifit Karimudin saat disumpah (tengah),agenda sidang Putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (29/05/2024).
(ar)