BELI POTASSIUM CHLORATE UNTUK BAHAN PELEDAK ABDUL HAMID DAN LUKMAN ARIFIN, DIHUKUM 10 BULAN BUI

Surabaya– Sidang perkara pidana sebagai pemasok bahan peledak ke wilayah Sulawesi, jenis Potassium Chlorate,sebanyak 3 zak (per zak Rp.1,7 juta) yang digunakan untuk bom ikan, potassium dibeli dari CV.Pratama Agro, budidaya buah kelengkeng, milik Slamet Yulianto, melalui aplikasi Shopee, dibayar cara COD, dengan para Terdakwa
Abdul Hamid bin Moh. Usir (36), warga Desa Kemoning,Tragah Bangkalan, bersama dengan Lukman Arifin (33), warga
Wonosari Wetan Baru 9/29, Surabaya, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara online, Selasa (07/11/2023).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim I Ketut Suarta, MENGADILI , Menyatakan , Mereka Terdakwa Abdul Hamid bin Moh. Usir (36), dan Lukman Arifin (33), terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Bersama-sama tanpa hak, menerima, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya sesuatu bahan peledak” “Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 1 ayat (1) 1 UU Drt No. 12 tahun 1951 tentang sajam, sempi dan bahan bahan peledak jo pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Abdul Hamid bin Moh. Usir (36), dan Lukman Arifin (33),dengan pidana penjara masing-masing selama 10 Bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan. Denda masing-masing Rp. 2.000.000,- Subsidair 1 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti,
2 Karung Potassium Chlorate @25 Kg, 1 Hp vivo,1 HP Vivo,
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 motor Honda Supra X No.Pol L5457 YN, Dikembalikan ke M. Mahfud.
1Kendaraan Roda 4 Ford Ranger Nopol L 8442 LN dan STNK asli,
41 karung @25 Kg berisi Potasium Clorate, 1Bundel Buku Akta Perseroan Komanditer CV. PRATAMA AGRO.
2 lembar Perizinan Berusaha nama pelaku usaha Slamet Yulianto.
2 lembar Perizinan Berusaha nama pelaku usaha CV PRATAMA AGRO.
1lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor: AHU-0074395-AH.01.14 Tahun 2021
1Surat Keterangan terdaftar Nomor: S-10045KT/WPJ.24/KP.1103/2021
Dikembalikan ke Slamet Yulianto.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Ni Putu Parwati, dari Kejati Jatim, dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 2 juta, Subsider 1 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Abdul Hamid bin Moh. Usir (36), dan Lukman Arifin (33),yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima, ” kami menerima putusan yang mulia,” katanya.

Diketahui, hari Senin 11Juli 2023, petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mendapat informasi pemasok bahan peledak diwilayah Sulawesi yang digunakan untuk bom ikan, pengiriman dari Jawa Timur.

Dilakukan pendalaman pemasok Potassium chlorate,Rabu14 Juni 2023, jam 20.00 wib, melakukan pemeriksaan sebuah rumah di Karang Tembok 95, Kel. Pegirian Kec. Semampir Surabaya, menjadi tempat penyimpanan bahan peledak yang dikirim ke Sulawesi.

Petugas menemukan 2 karung masing-masing 25 Kg Potassium Chlorate milik terdakwa Abdul Hamid disimpan dilantai 2, rumah milik Moch, Anam Firdaus ( teman terdakwa) jalan Karang Tembok 95.

Potassium Chlorate yang dijual belikan Terdakwa Hamid ke Sulaiman di Sulawesi, dijadikan bahan peledak ikan.Barang didapatkan melalui terdakwa Lukman Hakim, dan Lukman membeli dari CV.Pratama Agro, milik Slamet Yulianto, melalui aplikasi shopee, dilakukan cara COD.

Abdul Hamid menyerahkan uang ke Lukman Rp.1,5 juta untuk membeli
Potassium Chlorate, melakukan kesepakatan harga ke Distributor Rp.1.250.000,- per karung.Sudah tiga kali pembelian.

Sebelumnya Abdul Hamid telah mengirim satu karung ke Sulaiman di Sulawesi, harga Rp.1,7 juta/ karung.Pembayaran transfer ke rekening BRI LINK an.Intan Fitria ( jasa pengiriman dan penerimaan uang) Rp.7,9 juta, pembelian 3 Zak ( 25 kg/zak) potassium chlorite, saat pengiriman 2 zak belum sempat keburu ditangkap polisi.

Posstasium chlorate masuk katagori bahan peledak jenis oksidator, jika bercampur salah satu bahan reduktor seperti gula,arang,aluminium powder dan belerang sifatnya berubah menjadi bahan peledak, terpicu jika diberi aksi panas, benturan, gesekan, tekanan dan percikan api akan menghasilkan ledakan dasyat.

Bahan peledak rendah sifatnya meledak mengakibatkan ikan dalam laut mati dan kerusakan ekosistem laut karena efek ledakan bersifat merusak.
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan terhadap terdakwa,
2 karung Posstasium cholarate (KCLO3) seberat 50 kg,
1 unit motor Honda Supra X No.Pol L5457 YN,
1HP merk VIVO warna merah milik terdakwa Abdul Hamid
1Unit Kendaraan Roda 4 merk Ford Ranger No.Pol L8442 LN,
41 karung @25 Kg berisi Posstasium Cholarate,
1 bundel Akta Perseroan Kamanditer CV PRATAMA AGRO
nama pelaku usaha Slamet Yulianto.
1 HP merk VIVO warna Hitam, milik terdakwa Lukman Arifin.

Sesuai dengan BAP Laboratoris Krisminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Berupa Bongkahan Warna Putih. Kesimpulan : Barang Bukti didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), senyawa Kalium Klorat (KCLO3) merupakan precursor bahan baku proses pembuatan bahan peledak jenis low explosive.

Terdakwa Abdul Hamid bin Moh. Usir (36), dan Lukman Arifin (33),didampingi PH Victor Sinaga, agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Selasa (07/11/2023).

 

(Bagus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *