AMBIL RANJAUAN SABU 50 GRAM, DI RS FUFUTADI ALIAS PUPUT, DITUNTUT 8 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

Redaksi:*TABIRNUSANTARA*
Surabaya – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 50 gram, yang dipecah menjadi per gram dijual 1 juta, mendapat sabu dari Keceng Buronan, dengan cara Ranjau, dengan Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput bin Solikin(33) warga Ambengan Batu DKA/1,Tambaksari Surabaya, Pendidikan SD kelas V, dipimpin ketua mejelis hakim Sarifudin zuhri, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput bin Solikin,terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika,
“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” “Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” dalam surat dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput bin Solikin, selama 8 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.
dikurangkan selama terdakwa berada didalam tahanan.
Menyatakan barang bukti,
5 poket sabu dengan berat masing-masing (1,17 gram,1,18 gram,0,37 gram,0,34 gram,0,32 gram) total 3,38 gram, beserta bungkusnya.
1 botol plastik warna hijau, 2 buah timbangan elektrik, bendel klip plastik, 1buah sekrop, 1buah tempat pensil,1 buah HP OPPO, Dirampas untuk dimusnahkan.
– Uang hasil penjualan Rp. 950.000,- Dirampas untuk negara.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Rangga Pinileh anggota Polrestabes Surabaya, mengatakan “Pada hari Senin 15 Januari 2024, sekitar jam 11 siang, kami bersama tim menangkap terdakwa dirumahnya jalan Ambengan Batu, kita geledah ditemukan BB.5 poket sabu seberat 3,38 gram, dua timbangan elektrik, bendel plastik,uang hasil penjualan 950 ribu, dan 1 HP merk Oppo,” terang saksi.
“Terdakwa, mendapat sabu dari Keceng (DPO) sebanyak 50 gram, mengambil cara ranjau, Dibagi beberapa poket, dijual harga 1 juta, dari keceng 950 ribu, jadi dapat untung 50 ribu/ gramnya.” tambah saksi.
Terhadap keterangan saksi polisi, Terdakwa Fufutadi Suryadi membenarkannya, ” benar yang mulia,” katanya.
Diketahui, Minggu 31 Desember 2023 jam 21.00 wib, Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput dihubungi Keceng (DPO) untuk ambil ranjau sabu, Terdakwa setuju, “ya mas saya ambil sepulang kerja,”
Keceng menghubungi Terdakwa memberintahu sabubtelah diranjau
di depan RS daerah Manukan Surabaya, dengan foto lokasi peranjauan, share lokasi.
Terdakwa berangkat mengambil ranjauan, lalu ditimbang berat sabu 50 gram.Oleh Terdakwa dipecah menjadi beberapa poket, dijual per 1 gram harga 1 juta.Keceng memberi harga 950 ribu, sehingga Terdakwa mendapat untung 50 ribu/ gramnya.
Sabu dijual ke Biyan 3 gram, bertemu di jalan Ambengan batu seharga 3 juta,baru dibayar 1,6 juta. Ke Puput 1 gram/ 1 juta dibayar lunas.kepada Viki dijual 3 gram/ 3 juta, baru dibayar 1,5 juta, kepada Temi 3 gram/3 juta, baru dibayar 1,5 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saksi Rangga Pinileh dan Andi Setiawan anggota Polrestabes Surabaya,melakukan penangkapan ke terdakwa, Senin 15 Januari 2024 jam 11.00 wib bertempat, dirumah jalan Ambengan Batu DKA No. 1 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Surabaya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,
5 poket sabu dengan berat masing-masing (1,17 gram,1,18 gram,0,37 gram,0,34 gram,0,32 gram) total 3,38 gram.
1botol plastik, 2 buah timbangan elektrik, Beberapa bendel klip plastik, 1buah sekrop, 1tempat pensil, Uang hasil penjualan Rp. 950.000,- ,1HP OPPO.
Terdakwa Fufutadi Suryadi alias Puput bin Solikin(33), dan saksi penangkap Rangga dari Polrestabes Surabaya, agenda sidang Tuntutan JPU, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(MS)