PEKERJAKAN PSK DIBAWAH UMUR, YEYEN KARDILA DAN SANDY SANJAYA DIHUKUM 7 BULAN BUI.

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana perlindungan anak dibawah umur,Merekrut menjadi anak buahnya sebagai Pekerja Sek Komersial, tarifnya mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu.tempat jasa seksual di Surabaya, di hotel Evora, Hotel Grand Sumatra, Hotel Prime Royal dan Hotel The Life Stasiun Surabaya dan di Malang.Memesan 5 kamar, 4 kamar untuk PSK melayani tamu dan 1 kamar digunakan berkumpul membagi pembayaran, dengan Terdakwa

Yeyen Kardila,(23) sebagai mami, dan Sandy Sanjaya,(20), diruang Tirta 2 PN.Surabaya.Senin,(14/10/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Antyo Harri Susetyo, MENGADILI,
Menyatakan, kedua terdakwa Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut”.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara, dikurangkan selama ditahan, Menyatakan Para Terdakwa tetap dalam tahanan,”

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dengan pidana selama 10 bulan penjara.

“Saya terima Yang Mulia,” ucap terdakwa melalui Video Call.

Aawalnya saksi Yeyen Kardila mempunyai niat mencari pelanggan yang menginginkan berhubungan badan/seks. Kemudian saksi Yeyen Kardila mengajak Sandy Sanjaya, Ardi Saputra, Ranu Safikri alias Ranu, Arpin Mahendra, Rusno Irawan dan saksi Erlan Mangun untuk mencari pelanggan. Lalu mereka mau bekerja dan berangkat dari Palembang ke Surabaya dan menginap di Apartemen Bale Hinggil di Jalan Ir. Soekarno Surabaya. Sedangkan Yeyen Kardila mencari perempuan yang mau diajak menjadi anak buahnya sebagai Pekerja Sek Komersial.

“Jadi saksi Yeyen Kardila mempunyai 6 joki atau mucikari yaitu Sandy Sanjaya, Ardi Saputra, Ranu Safikri alias Ranu, Arpin Mahendra, Rusno Irawan dan saksi Erlan Mangun. Lalu mereka mencari tamu laki-laki lewat akun MiChat dengan menawarkan jasa oral sex 650 1 jam bebas crot durasi ful service, main santai rasa pacar, no anal, bebas kondom dan berhubungan badan satu kali main Rp 650 sampai Rp 800 ribu.

Yeyen Kardila mempunyai anak buah pekerja seks komersial yaitu V,16, MPS,16, W,A dan NDA untuk melayani laki-laki berhubungan badan. Sedangkan tarifnya mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu.

“Sedangkan untuk pembagian yaitu PSK jika tarifnya seharga Rp 300 ribu. Maka pembagiannya PSK mendapatkan uang Rp 125 ribu, joki mendapatkan uang Rp 75 ribu dan sedangkan Yeyen Kardila mendapatkan uang sejumlah Rp 100 ribu,”ujarnya.

Kemudian untuk tempat jasa seksual di wilayah Surabaya yaitu di hotel Evora, Hotel Grand Sumatra, Hotel Prime Royal dan Hotel The Life Stasiun Surabaya dan di Malang. Kemudian terdakwa akan memesan 5 kamar hotel dimana 4 kamar hotel digunakan untuk PSK melayani tamu dan 1 kamar hotel digunakan untuk berkumpul dan membagi pembayaran kepada Yeyen Kardila.

Selanjutnya, kejadiannya, dari bulan Januari 2024 sampai bulan Mei 2024 di Apartemen Bale Hinggil di Jalan Ir. Soekarno Surabaya. Yeyen Kardila tidak memberikan uang yang dijanjikan kepada anak korban (PSK) tidak dikasihkan. Karena alasan uang milik PSK telah habis untuk digunakan untuk biaya makan, bayar hotel, bayar apartemen, biaya transportasi sehingga para korban PSK disuruh bekerja untuk melunasi utang tersebut. Selain itu Yeyen Kardila tidak memperbolehkan saksi korban (PSK) untuk keluar dari apartemen Bale Hinggil dan jika tidak menyerahkan uang bonus dari tamu maka akan dimarahi dan dipukul.

Foto : Terdakwa Yeyen Kardila,(23) pengelolaan mucikari, dan Sandy Sanjaya,(20) mucikari, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Tirta 2 PN.Surabaya.Senin,(14/10/2024).

(matsari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *