SWEEPING SUPORTER PERSIB FCC, ZAKARIYAH , BINTANG , ADIT, FAISAL, DAN YUSUF , AGUS , SHIHAB, BABLAS BUI. ( HAKIM PERINTAHKAN JAKSA, PENYIDIK UNTUK DIHADIRKAN)

Red: TABIRNUSANTARA

Surabaya // Sidang perkara pidana melakukan sweeping supporter Persebaya (Bonek) terhadap supporter Persib Bandung FCC, di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya melempari truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan NoPol X1005-66, yang mengangkut supporter Persib Bandung, menggunakan batu bekali- kali. Juga di Pertigaan jalan Kedinding Lor – jalan Kedung Cowek,

melempari batu, kayu, botol minum, petasan kearah petugas kepolisian, 1 mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 10156-29 hitam alami kerusakan pecah kaca belakang, akibat lemparan batu, kayu, botol minum dan petasan.Dengan para terdakwa,Terdakwa, Mochammad Zakariyah bin.M.Yusuf, Bintang Rusydii Jagaddihita bin Dwi Harihartanto, Adit Tia bin Djasim,
Muhamad Faisal nin Supriyadi, Juga para Terdakwa Terdakwa Yusuf Wahyudi bin Sayfuddin bersama Terdakwa Agus Dwi Rahma Dani bin Hariyanto, Terdakwa M. Shihab Taqinulloh bin Moh.Saifuddin ( dalam penuntutan terpisah), dipimpin ketua majelis hakim Toniwidjaja Hansberd, diruang Sari 3 PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa M. Zakariyah, Bintang Rusydii, Adit Tia
Muhamad Faisal, Juga para Terdakwa Terdakwa Yusuf Wahyudi bin Sayfuddin bersama Terdakwa Agus Dwi Rahma Dani bin Hariyanto, Terdakwa M. Shihab Taqinulloh bin Moh.Saifuddin ( dalam penuntutan terpisah),
melakukan tindak pidana, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.”

Dalam sidang kali ini JPU mengadirkan Ketujuh terdakwa bersamaan, yakni Agus Dwi Rahma Dani, Muhammad Sihab Taqinulloh, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Rusyidi Jagaddhita, Adit Tia, dan Muhamad Faisal.

JPU menghadirkan saksi Satria Bintang, yang hanya mengenal terdakwa Agus dan Shihab, saat kejadian diamankan Polisi, karena dibawah umur dirinya dilepaskan.

“tahu ada bentrok, di aplikasi Tik Tok,saya mengajak temannya terdakwa Agus Rahma ke Kedinding. Tapi alasannya ngajak ngopi,” ujar Satria.

Saksi menuturkan berangkat 22:30 wib, dari Kedamean memakai motor vario putih miliknya.Sampai di lokasi di pertigaan Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek, ia dan Agus mendekati kerumunan dan ikut melempar botol plastik yang mengarah ke aparat.

Setelah melempar, saksi bersama Agus dan suporter lain langsung berlari melarikan diri dikejar aparat, saksi bersama Agus tertangkap dibawa ke truk diamankan.

Selanjutnya Terdakwa Sihab menjadi saksi untuk terdakwa Zakariyah, menurut Sihab bahwa ia bersama Zakariyah memang berniat datang untuk sweeping suporter Persib FCC. Setelah isya berangkat dari Waru, Sidoarjo dan sampai di Kedinding jam 21:00 wib. Sambil menunggu, Sihab bersama Zakariyah ngopi di warung, di lokasi memang sudah banyak orang yang akan sweeping.

“Jadi nunggu suporter Persib. Sebelum sweeping, itu sudah dibubarkan oleh aparat keamanan. Sudah diperingatkan oleh aparat untuk membubarkan diri dan diberi hitungan sampai 10, kalau tidak akan ditangkap,” ujarnya.

Kemudian karena sudah ada peringatan,ia bersama Zakariyah kembali di warkop. Namun tiba-tiba aparat datang ke warkop dan langsung ditangkap.

Hakim Taufik Tatas mengatakan ke saksi Sihab apakah berita acara pemeriksaan (BAP) sudah sesuai, saksi Sihab mengatakan benar itu BAP miliknya dan sudah ditandatanganinya. Namun ia dipaksa oleh penyidik.

“Saya dipaksa Yang Mulia saat membuat BAP, saat itu banyak polisi dan saya dipaksa. Memberikan keterangan jujur atau tidak leher saya ditekan pakai ujung korek yang sebelumnya sudah dinyalakan, Saat itu saya tidak didamping penasehat hukum karena saya tolak. Saya tidak tau penasehat hukum itu apa,” terangnya.

Taufik Tatas menanyakan satu persatu terdakwa terkait BAP yang dilakukan penyidik. Apakah semua dipaksa membuat BAP tersebut dan kompak mereka semua menjawab iya dipaksa.

“Kesaksian kalian benar ya dipaksa? Kalau salah nanti kalian tanggung sendiri akibatnya. Karena ancaman penjaranya 7 tahun karena memberikan kesaksian bohong,” ujar Taufik Tatas.

“Tolong Bu Jaksa (Diah Ratri) panggil semua penyidiknya,” imbuh Taufik Tatas.

Diketahui,Jumat 31 Mei 2024 jam 22.30 wib, Saksi Surya Hadi Kusuma, mengendarai kendaraan truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan NoPol X1005-66, dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengantar supporter Persib Bandung.

Sampai di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya, di antara Jalan Kedinding Lor Kedung Cowek Surabaya banyak supporter Persebaya (Bonek) menunggu kedatangan truck tersebut, yang membawa supporter Persib Bandung.

Terdakwa M. Zakariyah,
Terdakwa Bintang Rusydii,
Terdakwa Adit Tia,Terdakwa Muhamad Faisal,Bersama supporter Persebaya lainnya menyerang truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan tersebut,melempari truck dengan batu berkali-kali, menyebabkan truk mengalami kerusakan di beberapa bagian.

Sedangkan di Pertigaan jalan Kedinding Lor – jalan Kedung Cowek Surabaya, Saksi Miftah Farid,Bayu Ramandika, Arjul Rahmad Maulana, Achmad Alan Firmansyah dipimpin Kasat Samapta Polrestabes Surabaya melakukan pengamanan antisipasi sweeping supporter Persebaya (Bonek) terhadap supporter Persib Bandung.

Termasuk yang melakukan sweeping juga para terdakwa
Yusuf wahyudi, Agus Dwi Rama Dani, Muhammad Shihab Taqinulloh. Yang melemparkan batu, kayu, botol minum, petasan kearah petugas kepolisian menyebabkan 1 mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 10156-29 warna hitam mengalami kerusakan berupa pecah kaca bagian belakang akibat lemparan batu, kayu, botol minum dan petasan.

Foto : Ketujuh terdakwa Agus Dwi Rahma Dani, Muhammad Sihab Taqinulloh, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Rusyidi Jagaddhita, Adit Tia, dan Muhamad Faisal, dan para saksi splitzing, Satria Bintang untuk terdakwa Agus dan Shihab, dan saksi Terdakwa Shihab untuk Terdakwa Zakariyah, diruang Sari 3 PN.Surabaya.

(BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *