MENCURI DENGAN KEKERASAN, RAMPAS MOBIL XPANDER MILIK FARIDA*,LA SANDRI LETSOIN DITUNTUT 2 TAHUN BUI. (AJUKAN PEMBELAAN)

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya : Sidang perkara pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ,menguasai barang yang diambilnya,dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,Yang awalnya datang menagih hutang, namun hutang piutang tersebut telah dinyatakan Lunas oleh kedua belah pihak, namun para pelaku masih nekat merampas dan membawa lari mobil milik Saksi Farida Direktur PT. Jabbaru Telematika, jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya,yang dilakukan oleh Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin bersama dengan Andre , Immanuel, Nikson, Frans ( belum tertangkap ), Robert (DPO),diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto,secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, MENYATAKAN,
Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan ancaman kekerasan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin,dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan”,Kamis (15/8).
Menyatakan barang bukti,
1Lembar STNK MITSUBISHI EXPANDER No POL. L-1805-ABD.
1 Lembar Tanda Bukti Pelunasan Pajak MITSUBISHI EXPANDER No POL. L-1805-ABD.
3 Lembar FC Legalisir Surat Keterangan BPKB MITSUBISHI EXPANDER No POL. L-1805-ABD dari MAYBANK FINANCE.
1 unit Mobil Mitsubishi Xpander 1.5 L Ultimate tahun 2022 warna Abu Perak Metalik Nopol. L-1805-ABD an.JABBARU ELEKTRODAYA TELEMATIKA, jalan Gayung Kebonsari 10/07 TW/RT : 00/00 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Surabaya beserta kuncinya.
*Dikembalikan kepada saksi Farida*.
1Flasdisk Rekaman CCTV .
*Tetap terlampir dalam berkas perkara*.
Agenda sidang Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Selasa (20/08/2024).
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 26 Agustus 2024, dengan agenda Tanggapan Jaksa terhadap Pembelaan Terdakwa.
Diketahui, Rabu 06 Desember 2023 jam 16.30 wib, Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin bersama dengan Andre , Immanuel, Nikson, Frans ( belum tertangkap ), Robert (DPO), datang ke kantor PT. Jabbaru Telematika, jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya, kedatangan terdakwa untuk menagih hutang Ruben kepada saksi Farida pemilik/ Direktur PT. Jabbaru Telematika, Sebenarnya hutang-piutang saksi Farida dan Ruben telah Lunas pada bulan Juli 2022.
Terdakwa La Sandri bersama Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert datang, Saksi Jondrik Budianto dan Saksi Muhammad Haryamansyah alias Bagas merupakan Karyawan PT. Jabbaru Telematika, saat berada dikantor akan keluar menjemput Pengacara Perusahaan perintah saksi Farida.
Saat keduanya saksi Jondrik dan Haryamasyah berjalan menuju
mobil Mistubishi Xpander 1.5 L Ultimate 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD, terparkir di halaman kantor.
Terdakwa bersama Andre, Immanuel,Nikson,Frans dan Robert,menghampiri saksi.Saat Haryamasyah akan membuka pintu mobil, Terdakwa La Sandri menutup kembali pintu mobil, meminta dengan kasar kunci mobil, Sehingga kunci mobil berhasil direbut terdakwa dan berteriak *“Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan”*
Terdakwa juga meminta dengan paksa STNK mobil.
Saksi Jondrik yang membawa STNK mobil,langsung masuk ke dalam kantor, agar STNK mobil tidak diambil mereka, Saksi Haryamansyah yang merasa tidak membawa STNK mengatakan tidak ada pada dirinya, Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin,mengancam saksi mengatakan *“Jangan main-main dengan saya yaa”* saksi Haryamasyah merasa ketakutan masuk ke dalam kantor.
Kemudian Terdakwa La Sandri bersama Andre,Immanuel,Nikson, Frans ,dan Robert, pergi meninggalkan kantor membawa 1 unit mobil Mistubishi Xpander 1.5 L Ultimate tahun 2022 warna abu perak metalik No. Pol. L-1805-ABD,dikendarai Robert.
Mobil tersebut, STNK an. Jabbaru Elektrodaya Telematika, yang diambil oleh Terdakwa La Sandri dkk,adalah milik saksi Farida, dan
tidak mengijinkan Terdakwa La Sandri dkk, untuk mengambil mobil tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa La Sandri bersama Andre , Immanuel, Nikson, Frans, dan Robert, mengakibatkan saksi Farida mengalami kerugian Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta).
Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin, berhasil ditangkap Tim Polrestabes Surabaya, Rabu 08 Mei 2024 di rumah jalan Mahkota Zamrud / 75 Sentul Bogor Jawa Barat beserta 1 unit mobil Mistubishi Xpander 1.5 L Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD.
Foto : Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin, didampingi Penasehat Hukumnya, menjalani sidang diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Offline.
(ar)