Jual Beli Sabu,Terdapat BB 37 butir pil Alprazolam, Tri Irwanto Budak Narkoba, Dituntut 7 Tahun 10 Bulan Bui, Denda Rp .1 Miliar

Red- TABIRNUSANTARA 

Surabaya – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan 40 butir pil Alprazolam, melakukan jual beli sabu sesuai pesanan pembelinya, diciduk polisi saat asik berdagang Narkoba, dengan Terdakwa Tri Irwanto Bin alm.Ajasinadi,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call,Selasa (16/07/2024).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Mangapul, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Tri Irwanto Bin alm.Ajasinadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ DAN “tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama dan Ketiga Penuntut Umum, Melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika DAN Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.” Dalam dakwaan komulatif alternative pertama dan dakwaan komulatif kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tri Irwanto Bin alm.Ajasinadi, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan, dan pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan”.

Menetapkan barang bukti
37 butir Pil Alprazolam 0,5 Mg,
2 pipet kaca yang berisi Sabu dengan berat masing-masing (+ 1,0001 dan + 0,0004) gram beserta pipet kacanya, 1 bendel plastic klip kosong, Alat hisap Shabu,
1 buah HP Redmi, 1 kartu ATM BCA an.Petrus Bayu Sulistyo. *Dirampas Untuk Dimusnahkan*.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.

Diketahui, Senin 25 Desember 2023 jam 18.30 wib, Terdakwa Tri Irwanto Bin alm Ajasinadi mengambil sabu di jalan Arteri Porong Sidoarjo, diberi gratis oleh Indra (DPO), kemudian terdakwa kembali ke jalan Arteri Porong Sidoarjo untuk bertemu Satir (DPO), dengan maksud mengambil 40 puluh butir Pil Alprazolam 0,5 Mg, diberikan secara gratis.

Terdakwa juga menjadi perantara jual beli sabu, dengan cara pada hari Rabu 03 Januari 2024, jam 23.00 terdakwa di hubungi Robby Wijaya anak dari GP.Tiong Ter (berkas terpisah) meminta dibelikan sabu.Kamis 04 Januari 2024, jam 15.00 wib, terdakwa di hubungi Hafiz Albar Saputra alias Cleo Bin Ruchiat (berkas terpisah), minta diberikan sabu juga.

Terdakwa menyanggupinya, dan memesan sabu menghubungi Indra (DPO), menyerahkan no.HP milik Robby dan Hafiz, melakukan komunikasi dengan Indria terkait pemesanan sabu, sistem pembayaran apabila sabu sudah laku terjual semua, melakukan transfer kepada terdakwa melalui rek. BCA an. Petrus Bayu Sulistyo,terdakwa melakukan transfer ke rek. BCA an.Delfi Kintal Malik, suruhan Indra (DPO).

Terdakwa pernah membeli sabu kepada Indra, bulan Oktober 2023, 1/4 gram Rp. 500.000,-.Membeli sabu kepada Anan (DPO) sebanyak 2 gram, belum sempat menerima sabu tersebut, terdakwa menyuruh saksi Hafiz Albar Saputra, mencarikan pil Alprazolam untuk terdakwa konsumsi sendiri.Hafiz mengabarkan ke Terdakwa kalau
pil Alprazolam sudah ada namun terdakwa terlebih dahulu ditangkap.

Dari Informasi masyarakat, Kamis 04 Januari 2024 jam 20.00 wib, Saksi Sandi Dikjaya Fitroh dan saksi Dzikrulah Ahmad Kushadi, anggota Polrestabes Surabaya,
melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di dalam Alfamidi Kedungturi, jalan Gajah Mada Kedungturi, Taman,Sidoarjo, Dilakukan penggeledahan ditemukan BB,1 Handphone Merk Redmi, 1 ATM BCA an. Petrus Bayu Sulistyo, 2 lembar bukti transfer.

Terdakwa dibawa ke tempat kost jalan Kenanga Gedangan Sidoarjo ditemukan : 37 butir pil Alprazolam 0,5 Mg, 2 pipet kaca di dalamnya berisi sabu dengan berat masing – masing 1,81 gram dan 1,52 gram,
1bendel plastik klip kosong dan alat hisap sabu yang ditemukan di dalam kardus.

“Foto : Terdakwa Tri Irwanto Bin alm.Ajasinadi,(kiri atas) agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (16/07/2024).

 

(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *