Kulakan Sabu 5 Kali Sebanyak 41,22 gram Dari Peppy Alias Putri ( Buronan),Didik Sugiato Penjual Sabu, Dihukum 8 Tahun Bui, Denda Rp. 2 Miliar.

Red: TABIR NUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 46 poket, seberat 41,22 gram, me.beli sebanyak 5 kali, dari Peppy alias Putri ( buronan) dengan harga1juta/gram, untuk dijual lagi, dengan Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik bin Hadi Prayitno (39),warga Wonocolo Gg Buntu 12B Kel.Jemur Wonosari, pekerja Gojek, Pendidikan SMA, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (01/07/2024).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Djuanto, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik bin Hadi Prayitno, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram” Sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik bin Hadi Prayitno,dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Pidana denda sebesar Rp.2 Miliar, Subsidair 2 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan”.
Menetapkan barang bukti,
46 poket sabu dengan berat bersih (hasil terlampir dalam labfor)
ditotal keseluruhan seberat 32,384 gram.1 buah atm BCA an. Didik Sugiarto.Uang tunai Rp 300.000,
buah timbangan elektrik,
1Hp merk samsung. 2 buah skrop/sendok, 1 buah tas hitam.
*Dirampas untuk dimusnahkan.*
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 Miliar, Subsidair 3 bulan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Kepolisian Aiptu Prasetyo.W,yang mengatakan, ” kali menangkap terdakwa senin 26 pebruari sekitar jam 17.00 wib, di jalan pabrik kulit Wonocolo, diakui mendapat sabu dari peppy (DPO),membeli sudah 5 kali, harga 1 gram 1 juta, untuk dijual lagi, dengan sistem ranjau, pembayaran dengan cara Transfer,” terang saksi.
Terdakwa Didik Sugiarto, membenarkan keterangan saksi,” benar yang mulia,” katanya.
Diketahui, Senin 26 Pebruari 2024 polisi menangkap Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik bin Hadi Prayitno di Jalan Pabrik kulit Utomo gang tamat 116 Kel. Jemur wonosari Kec. Wonocolo Surabaya.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 buah rokok merk Dji sam soe didalamnya terdapat 12 poket sabu berat kotor 3,59 gram dan 1 tas hitam digantung di dinding kamar kost sebanyak 34 poket seberat 37,63 gram, berat total 41,22 gram , 1 ATM BCA an. Didik Sugiarto, uang tunai Rp. 300.000,-1 timbangan elektrik, 1 HP merk Samsung, 2 buah sekrop/sendok.
Sabu tersebut diperoleh dari Peppy alias Putri ( DPO) membeli sebanyak 5 kali, tahun 2022, 1 gram harga 1 juta, tahun 2023, 1 gram harga 1 juta, Desember 2023, 1 gram harga 1 juta, Pebruari 2024 5 gram harga 4,5 juta, untuk dijual kembali,Pembelian ke lima 40 gram harga 900 ribu/ gram, sudah dibayar 2,5 juta, sisanya dibayar setelah barang laku terjual.
Belum sampai terjual sudah ditangkap Polisi.
Sabu 1 gram sabu oleh terdakwa di pecah menjadi 8 poket dijual harga 200 ribu /poket, Keuntungan terdakwa 150 ribu – 300 ribu.
Terdakwa Didik Sugiarto alias Sugik (kiri),PH Victor Sinaga & partner (kanan atas), JPU Ni Putu Parwati, agenda sidang Putusan hakim diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Senin (01/07/2024).
(al)