Sedang Mabuk, Bawa Sajam Penghabisan, Aris Setiawan, Dituntut 12 Bulan Bui

Red: TABIRNUSANTARA
Surabaya – Sidang perkara pidana,dengan sengaja membawa senjata tajam jenis penusuk, diletakkan dalam tas diatas rombong tutup, di depan warung Sumur Welut Lakarsantri Surabaya, dari ketiga pemuda mabuk tersebut, diakui milik salah satunya, dengan Terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26) Warga Rusunawa Sumur Welut Tower B/508 Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Surabaya, Pendidikan SMP, dipimpin ketua majelis hakim Sudar, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, dari Kejari Surabaya, Menyatakan,
Terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951″.
Dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26), selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
1buah senjata tajam jeni pisau penghabisan, ada sarungnya panjang 40 cm, 1tas ransel kecil hitam merk Quehchua, Dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap anggota Kepolisian, yang mengatakan, awalnya mengetahui tiga pemuda sedang kondisi mabuk di sebuah warung rusunawa Sumur welut, kita geledah, ditemukan sajam penusuk,
Dalam gerobak yang tutup, diakui sajam penghabisan tersebut milik terdakwa Aris,” jelas saksi.
Keterangan dari saksi dibenarkan oleh terdakwa, ” benarnyang mulia, saya membawa pisau untuk jaga- jaga saja, karana saya banyak musuhnya,” kata Terdakwa.
Diketahui, Minggu 28 Januari 2024, pukul 01.00 wib, saat petugas Posek Lakarsantri, saksi Gusti Ngurah BAI dan saksi Sutono dengan Tim Reskrim, patroli Antisipasi 3C, mendapati 3 pemuda sedang tidur di Warung Depan Rusunawa Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya.
Dilakukan pengecekan ternyata 3 pemuda yaitu terdakwa Aris Setiawan ,Choirul Anwar alias Kohun dan Hadinata Alias Suryo Alias Roby Punk dalam kondisi mabuk.
Dilakukan pengecekan badan dan lokasi sekitar, ditemukan sebuah tas ransel kecil warna hitam dan isinya senjata tajam jenis pisau penghabisan yang disembunyikan di atas gerobak warung yang tutup.
Kemudian terdakwa Aris Setiawan ,Choirul Anwar alias Kohun dan Hadinata Alias Suryo Alias Roby Punk diamankan di Polsek Lakarsantri, saat dilakukan introgasi terdakwa Aris mengakui senjata tajam jenis pisau tersebut miliknya,digunakan untuk berjaga diri, karena terdakwa banyak musuh.
Terdakwa Aris Setiawan bin alm. Sutrimo (26) Warga Rusunawa Sumur Welut Lakarsantri Surabaya, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
(am)