Polresta Sidoarjo Ungkap Penyebab Tewasnya Penjual Nasi Bebek Didalam Kamar Kos

Sidoarjo – Tabirnusantara.com, Anggota Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, bersama Polsek Jajaranya berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang penjual nasi bebek di dalam kamar kontrakan atau rumah kos.
Terungkapnya kematian pria berinisial AM, 23 tahun asal Tuban, Jawa Timur ini berdasarkan laporan dari keluarga korban yang saat itu sempat putus komunikasi dengab korban. lantaran HP miliknya tidak aktif atau tidak bisa dihubungi.
“Karena sudah empat hari tidak bisa dihubungi, pihak keluarga korban AL kemudian melaporkan kepolsek Sedati dan menindak lanjuti dengan dibantu oleh polresta Sidoarjo dengan mendatangi rumah kontrakan korban,” kata Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, Selasa (08/08).
Lanjut, Kusumo sesampai di rumah kontrakan korban. kelurga dan petugas berusaha membuka pintu kontrakan korban dengan memanggil tukan kunci dan korban terlihat sudah tidak bernyawa dengan kondisi terlentang kaku di atas kasur.
Kematian korban, menurut Kusumo tidak wajar karena korban meninggal dalam keadaan sudah kaku didalam kamar kos dan diatas tubuh korban ada siraman bunga diduga korban dibunuh,” Jelas dia.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo, kemudian petugas langusng memanggil semua saksi dan keluarga korban untuk dimintai keterangan, selanjutnya keluarga korban yang berinisial AL serta RI yang merupakan sepupunya mengaku.
“Meraka mengatakan sebelum meninggal, pada tanggal 31 Juli 2023 malam, korban AM minum arak bersama dua keluarganya AL dan RI. namun korban saat itu minum terlalu banyak sehingga mabuk dan jatuh tersungkur didepan rumah,”bebernya.
Sambung Kusumo, kemudian korban oleh dua keluarganya di bopong kedalam kamar korban dan diletakkan di atas kasur, sepupu korban lalu menyampaikan kepada AL mungkin korban kecapean butuh istirahat.
“Karena korban takut terkena sihir kemudian RI menyuruh AL untuk membeli bunga sekar untuk menyiramkan ke tubuhnya agar tidak kemasukan sihir atau santet,” Tambah Kusumo,
Selanjutnya RI dan AL mengemasi bekas miras dan sejumlah barang milik korban yakni handphone, uang tunai Rp. 142.000 dan membawa kabur motor milik korban agar tidak ada yang mengetahui.
“Namun aksi pembunuhan itu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dengan menetapkan dua orang tersangka RI dan AL yang masih famili dengan korban,” Imbuhnya.
Hasil dari keterangan para pelaku, Kusumo menjelaskan tersangka RI tega merencanakan pembunuhan yang masih sepupu sendiri, karena dendam sakit hati sewaktu dirinya bekerja di Jakarta sepeda motor pelaku dijual ke korban oleh orang tuanya.
“Karena rasa jengkel dan dendam, pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke araknya,” lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut.
Karena mengakibatkan seorang meninggal dunia dengan cara disengaja maka tersangka RI akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.
“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” Pungkasnya.
Reporter: Spd