BELI SABU 2 GRAM  DIRANJAU MAHJUD (BURONAN)  ACHMAD RINALDI DIHUKUM 7,5 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR

Info peredaran narkoba 

Surabaya*//.  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 2 gram, membeli dari
Mahjud 2 harga 1,9 juta, diranjau di jalan raya Menganti Gresik, dan sabu telah terjual, sisa 7 poket sabu, dengan Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita bin Indra Sasmita, bekerja penjaga kantin,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.rabu (25/09 / 2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari, MENGADILI,Menyatakan,Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita bin Indra Sasmita, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I”
“Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 Miliar, Subidair 6 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan,
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
1 poket sabu berat 0,261 gram,
1 poket sabu berat 0,171 gram,
1 poket sabu berat 0,168 gram, 1 poket sabu berat 0,079 gram,
1 poket sabu berat 0,059 gram,
1 poket sabu berat 0,079 gram,
1 poket sabu berat 0,059 gram,
1 poket sabu berat 0,063 gram,
1 poket sabu berat 0,002 gram,
1 Timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 1 buah skrup dari sedotan, 1 buah dompet kecil hitam, Dirampas untuk dimusnahkan.
1 handphone merk Vivo ungu
Uang hasil penjualan sabu Rp.50.000,-Dirampas Untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya,dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui, Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita
menghubungi Mahjud untuk memesan sabu 2 gram Rp.1,9 juta,
Akan dibayar jika sabu terjual semua.Sabu di ranjau di jalan Menganti Gresik. Senin 28 Oktober 2024 jam 21.00 wib,Terdakwa mengambil sabu 2 gram,
membagi 1 gram dan 1 gram menjadi 7 poket, akan dijual per poket Rp.100 ribu s/d Rp.350 ribu.
Sabu telah di jual ke Firdaus dan Yeye sebanyak 5 poket, per-poket Rp.100 ribu.

Jumat 01 Nopember 2024 jam 16.00 wib, di jalan Surabayan Gg. 4 No.18 C, Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya saksi Muhammad Daniel Mahendra dan saksi Riza Fahlevi menangkap Terdakwa, Dilakukan penggeledahan – ditemukan barang bukti,1dompet berisi 7 poket sabu
berat masing-masing (0,65 gram, 0,54 gram, 0,45 gram, 0,46 gram, 0,43 gram, 0,42 gram dan 0,10) gram. 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 1 buah skrop dari sedotan, diletakkan dibawah tempat tidur, 1 unit HP merk Vivo warna ungu di tangan Terdakwa,
Uang tunai Rp.50.000,- hasil penjualan sabu.

Foto : Terdakwa Achmad Rinaldi Fitrah Putra Sasmita (atas), PH.Terdakwa,Victor Sinaga dan Rekan,agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Selasa (09/04/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *