PENGEPUL UANG  JUDI  TOGEL SEDNEY, SETOR KE BANDAR AN.RUBBIEYANTO, MULYONO BIN PRAYITNO, DIHUKUM 18 BULAN BUI* TANPA DENDA Rp.10 JUTA

Info Indonesia 

Surabaya,//. Sidang perkara tindak pidana Perjudian Online jenis Togel jenis Sedney,Mengikuti pengeluaran dari negara Australia.menggunakan sara Handphone menjadi pengepul bagi penombok, setelah uang penombok terkumpul, ditransfer ke rekening BANDAR an. RUBBIEYANTO masuk ke situs Shiokambing- 03.com, menunggu keluaran angka,mengikuti petunjuk bandar, dengan Terdakwa Mulyono bin Prayitno (48),warga Jalan Jedong 48, Pacar Keling Kec. Tabaksari Surabaya.Pekerjaan Supir, Pendidikan SMA,diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (19/03/2025).

Dalam agenda Putusan yang dibacakan akan ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari , MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Mulyono bin Prayitno, terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana,” “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” ” Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan.”

Menetapkan barang bukti,
1buah HP merk Samsung warna putih, Dirampas untuk negara.
Kartu ATM Bank BRI putih logo,
Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Anggraeni, dari Kejari Surabaya,yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.10 Juta,Subsidair 2 bulan penjara.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi penangkap Kusmono anggota Polsek Tambaksari.

Diketahui, Senin 04 Nopember 2024 jam 18.00 wib, saat petugas kepolisian Polsek Tambaksari, Kusnomo dan M.Hosim, sedang patroli antisipasi kejahatan jalanan, mendapat informasi dari masyarakat, di Jalan Jedong no. 48 ada pengepul titipan nomor judi togel.

Ditindaklanjuti ke jalan jedong 48
didapati Terdakwa Mulyono bin Prayitno,melakukan judi togel jenis Sedney, terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa 1 handphone merk Samsung putih dan kartu ATM BRI warna putih.

Terdakwa dalam perjudian togel jenis Sedney dengan cara,Senin 04 Nopember 2024 jam10.00 wib di jalan Jedong No. 48, terdakwa menerima titipan tombokan dari penombok menggunakan uang sebagai taruhan, apabila uang para penombok terkumpul lebih dari Rp. 50.000,-, terdakwa deposit dulu ke rek. BRI miliknya.Setelah itu baru di transfer ke rekening BANDAR judi an. RUBBIEYANTO, masuk ke situs Shiokambing- 03.com.terdakawa masukan nomor penombok dengan uang taruhan bervariasi.

Terdakwa login menggunakan akun email terdakwa muhammadilhaam@gmail.com dengan User name: bogang dan pasword: 7878 dan memilih jenis permainan judi yaitu JUDI SYDNEY, dimana dalam permainan judi terdakwa memasang nomor para penombok dan nominal uang taruhan.Mengikuti pengeluaran dari negara Australia.Dari omzet 50 ribu, terdakwa mendapat uang 10 ribu.
Perjudian tersebut berlaku kelipatan untuk nilai uang yang dipertaruhkan.

Terdakwa melakukan perjudian jenis togel sydney, tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

Foto : Terdakwa Mulyono bin Prayitno (48),warga Pacar Keling, dan saksi polisi penangkap, agenda sidang Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.Rabu (19/03/2025)

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *