TERIMA ORDERAN ANTAR JEMPUT SABU, DARI SAHIR (BURONAN),HOLLA BIN AMRINI, BABLAS BUI.

Seputar informasi Indonesia”

Surabaya,//. Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 7 gram, dsn.memesan lagi barang haram tersebut 7 gram, dengan cara pembayaran ditransfer oleh pemesan Aisah ( berkas terpisah),

Sabu didapat dari Sahir (DPO), setelah antar jemput sabu, juga konsumsi sabu di Apartemen Gunawangsa MERR, No. 2532 Tower A, Raya Kedung Baruk No.96,Rungkut,Surabaya,dengan
Terdakwa M. Holla nin Amrini, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam Dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa M. Holla bin Amrini, melakukan tindak pidana Narkotika, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Kamis (06/03).

Diketahui, Terdakwa M. Holla pada Rabu tanggal 11 September 2024 jam 01.00 wib di telepon Aisah ( Terdakwa berkas terpisah) melalui Whatsapp, menanyakan sedianya sabu ke Terdakwa Holla, dijawab
“ada, transfer uangnya”. Saksi Aisah membeli sabu 2 gram, uang sudah ditransfer Rp. 1.550.000,-. Selanjutnya saksi Aisah menelfon lagi untuk menambah 5 lagi, Terdakwa Holla menjawab “Iya”, kemudian Aisah. mentransfer lagi ke Terdakwa Rp. 4.000.000,-

Selanjutnya M.Holla menghubungi Sahir (DPO), dalam HP disimpan nama “Sake” mengatakan, “Hir beli sabu punya orang 5 gram dan 2 gram, punya ku sendiri 3 gram itu di pisah” dan di jawab “iya”. Selanjutnya Holla transfer ke rek.Sahir Rp. 6.000.000,- Sahir menghubungi Holla kalau sabu di bungkus plastik hitam sudah di ranjau di bawah atap gerdu di Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan.Terdakwa menuju lokasi ranjauan, langsung mengambil bungkusan plastik hitam, masukkan ke saku celananya.

Selanjutnya Terdakwa Holla menuju
Apartement Gunawangsa MERR No. 2532 Tower A, Raya Kedung Baruk No.96,Rungkut, Surabaya, ditengah jalan menuju Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan, Terdakwa ditelp Aisah, “Kak nambah 7 lagi bisa ga?” Holla menjawab “yawes kirim uangnya” selanjutnya Aisah Transfer Rp. 5.300.000,-, selang berapa menit Aisah telp lagu mengatakan “Kak, Toyyep ( berkas terpisah) mau beli 200, uangnya udah di transfer” dan Terdakwa jawab “iya”,

Sesampainya di Apartement Gunawangsa MERR, Holla mengatakan sudah sampai, “Iya, tunggu di bawah, Anang ( berkas terpisah) yang turun”, Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi 2 bungkus Sabu berat masing-masing 2 gram dan 5 gram Sabu, dengan total 7 gram.
Terdakwa telah membeli 7 gram ke Sahir uang kurang 200 ribu, diranjau ditempat yang sama.

Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya di jalan Sawah pulo Gg. 3/5, Semampir, Surabaya.Terdakwa menuju Apartement Gunawangsa MERR, tidak lama kemudian Saksi Nanang, diajak keruang tamu Aisah.di ruang tamu bersama dengan Aisah, saudara Anang, Toyyep, konsumsi sabu bersama.

Foto : Terdakwa M. Holla nin Amrini, menjalani sidang agenda Dakwaan Jaksa, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *