ANTAR ISTRI UNTUK TANYA SOAL HUTANG,DI USIR KELUAR, KORBAN SUKMA DI BOGEM,SONI ANTONIUS BIN CHENG HIAN, BABLAS BUI

“Seputar informasi Indonesian”

 

Surabaya //. Sidang perkara pidana Penganiayaan terhadap korbannya Bambang Sukma Yenthi, di dalam rumah Jalan Bangkingan, pemukulan dipicuh saat korban Sukma ikut masuk dalam rumah saat istrinya menanyakan tentang hutang, saksi Ira teriak memanggil suaminya untuk mengusir koran Sukma, dengan Terdakwa Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian,diruang Cakra PN Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin, dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja melakukan Penganiayaan,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 4 orang saksi dipersidangan, yakni,
Saksi korba Bambang Sukma Yenthi, Riri Agustin (istri korban), saksi Ipa (ibu dari Riri dan Ira) dan saksi Ira Kumaning Asri (istri terdakwa).

Saksi korban Sukma menerangkan bahwa pada Minggu 9 Juni, di rumah jalan Bangkingan, korban alami pemukulan di bagian muka dan tulang rusuk bagian kanan,

“Saat itu saya antar istri bertemu dengan Ira, menanyakan soal hutang, saya ikut masuk ke dalam rumah,saya ingin tau saja, tapi Ira tidak boleh, dan memanggilkan suaminya (Terdakwa Sonny), saya ditarik, dipukul muka bagian mata,dsn tulang rusuk saya, saya ditarik keluar,sampai warga datang memisah,” terang Sukma.Kamis (19/12/2024).

Riri istri Sukma menerangkan “saya melihat kejadian pemukulan tersebut lebih dari 1 kali, suami saya tidak tahu apa-apa, saat itu suami saya tidak melawan,saya ditarik sama Ira,” katanya.

Saksi Ira yang menjadi saksi atas Terdakwa Sonny suaminya, menerangkan, “Saya ada disitu, masalah ini masalah keluarga, saya dilaporkan penipuan, kejadian itu dirumah ibu saya (Ipa,ibu kandung Riri dan Ira),” terang Ira.

“Apa sudah ada perdamaian,apa bersedia minta maaf terdakwa,” tanya hakim.

“Sudah yang mulia, ada perdamaian, saya bersedia meminta maaf,”kata Terdakwa Sonny.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 24 Des 2024,dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, awalnya adalah permasalahan antara saksi Riri (istri Sukma) dengan saksi Ira terkait masalah penipuan.
Kemudian Minggu 09 Juni 2024, jam 16.45 wib, di Daerah Tlogo Tanjung Gg I, Kel. Bangkingan Kec. Lakasantri Surabaya.Saksi Riri bersama Sukma suaminya mendatangi saksi Ira, untuk mengklarifikasi uang yang dipinjam saksi Riri. Saksi Sukma ikut masuk dalam rumah, ingin tahu permasalahannya.

Tiba tiba saksi Ira berteriak mengusir saksi Sukma “keluar tidak usa ikut campur”saksi Ira memanggil Terdakwa Sonny Antonius yang berada diluar rumah,
“yang, yang ikiloh mas Sukma suruh keluar tidak usa ikut campur”

Kemudian datang terdakwa Sonny Antonius menarik saksi Sukma dari belakang untuk keluar, Lalu memukul saksi Sukma bagian wajah kiri sebanyak 2 kali, terdakwa mendorong saksi Sukma kearah tembok lalu memukul lagi pada bagian rusuk belakang 1 kali, terdakwa memegang krah baju saksi Sukma untuk keluar, tidak lama kemudian datang warga sekitar memisah perkelahian, dan membawa mereka diluar rumah.

Akibat perbuatan terdakwa,saksi Sukma mengalami luka Lebam bawah mata kiri sehingga terhalang menjalankan pekerjaanya sementara waktu.

Hasil Visum Et Repertum RS.Bunda,
15 Juni 2024 An. Bambang Sukma Yenthi,Hasil Pemeriksaan : Pada bawah mata kiri memar warna kebiruan, tidak terdapat derik tulang, terdapat nyeri tekan, terdapat pendarahan sub konjungtiva pada mata kiri.

Terdakwa Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian (kiri bawah), dan 4 orang saksi dihadirkan JPU dipersidangan, diruang Cakra PN.Surabaya, Kamis (19/12).

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *